Jumat, 11 Maret 2011

makalah akuntansi sektor publik - standar akuntansi pemerintahan

disusun untuk memenuhi tugas matakuliah akuntansi sektor publik
dosen : Arvian Triantono
Prodi : Pendidikan Akuntansi UPI/2008



BAB I
PENDAHULUAN

“Bacalah, dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan,
Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah,
Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam.
Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
(Q. S. Al-Alaq: 1-5)

1.1 Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Usaha reformasi keuangan negara mencakup bidang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sektor komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Seperti dalam organisasi komersial (commercial organization), para pengambil keputusan dalam organisasi pemerintah pun membutuhkan informasi untuk mengelola organisasinya. Selain sebagai dasar sebagai pengambilan keputusan, informasi juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan pertanggungjawaban pengelolaan organisasi terhadap pihak lain. (Baldric Siregar dan Bonni Siregar, 2001: 1)

Oleh karena itu, pemerintah memerlukan suatu standar akuntansi di bidangnya tersendiri dalam menjalankan aktivitas layanan kepada masyarakat luas.
Dengan ditetapkannya PP SAP maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Hal ini menandai dimulainya suatu era baru dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dalam rangka memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah kami adalah:
1. Seperti apakah Laporan Keuangan Pokok di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan,
2. Apa saja Komponen dari laporan keuangan pemerintah,
3. Seperti apakah Laporan keuangan konsolidasi pemerintah,
4. Bagaimana Catatan atas laporan keuangan pemerintah,
5. Bagaimana Standar akuntansi aktiva,
6. Bagaimana Standar akuntansi passiva,
7. Bagaimana Standar akuntansi ekuitas dana,
8. Bagaimana Standar akuntansi pendapatan,
9. Bagaimana Standar akuntansi belanja,
10. Bagaimana Standar akuntansi pembiayaan,
11. Bagaimana Standar akuntansi koreksi kesalahan,
12. Bagaimana Standar akuntansi perubahan kebijakan akuntansi,
13. Bagaimana Standar akuntansi peristiwa luar biasa.

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah adalah untuk mengetahui ;
1. Laporan Keuangan Pokok,
2. Komponen laporan keuangan pemerintah,
3. Laporan keuangan konsolidasian,
4. Catatan atas laporan keuangan pemerintah,
5. Standar akuntansi aktiva,
6. Standar akuntansi passiva,
7. Standar akuntansi ekuitas dana,
8. Standar akuntansi pendapatan,
9. Standar akuntansi belanja,
10. Standar akuntansi pembiayaan,
11. Standar akuntansi koreksi kesalahan,
12. Standar akuntansi perubahan kebijakan akuntansi,
13. Standar akuntansi peristiwa luar biasa.

1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah yang kami lakukan adalah:
1. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang standar akuntansi pemerintah,
2. Bermanfaat bagi pembaca pada umumnya, dan penulis pada khususnya terutama yang membutuhkan informasi tentang standar akuntansi pemerintah, serta
3. Memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu akuntansi dalam bidang sektor publik

BAB II
ISI
…” Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Baqarah: 32)

2.1 Dasar Hukum Standar Akuntansi Pemerintahan
Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. (Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.


2.2 Laporan Keuangan Pokok
Akuntansi merupakan kegiatan jasa yang berfungsi menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu. Informasi ini disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Neraca menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang tersedia berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan investasi perusahaan.


2.3 Komponen Laporan Keuangan Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan).

Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendaharawan umum negara/daerah.
Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan. Neraca disusun dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dengan sistem sentralisasi, neraca disusun secara terpusat oleh bagian akuntansi suatu entitas pelaporan. Sedangkan dengan desentralisasi neraca disusun oleh entitas-entitas akuntansi yang kemudian digabung oleh entitas pelaporan. Pada pemerintah daerah, SKPD merupakan entitas akuntansi yang berkewajiban menyusun laporan keuangan yang akan digabungkan oleh SKPKD menjadi Neraca Daerah. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menjumlahkan akun-akun neraca SKPD dan SKPKD serta mengeliminasi akun-akun timbal balik.
Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana (net asset). Ekuitas dana merupakan selisih dari aset setelah dikurangi kewajiban, atau dalam persamaan akuntansi dapat dirumuskan:
Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana
Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dapat digambarkan sebagai berikut:
Neraca
Aset Rp XXX Kewajiban Rp XXX
Ekuitas Dana Rp XXX
Total Rp XXX Total Rp XXX


2.4 Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi, dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses eliminasi.


2.5 Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
Selain mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan ,handal dan dapat diperbandingkan). Laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para Stakeholder antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif ) ,investor ,kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpaansi dan akuntanbilitas Keuangan Negara.


2.6 Standar Akuntansi Aktiva
Aset atau aktiva adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset atau aktiva diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset atau aktiva diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Jika suatu entitas memiliki aset moneter dalam mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset nonlancar.
1. Aset Lancar
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
1. diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau
2. berupa kas dan setara kas.
Aset lancar disajikan dalam neraca meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
a). Kas dan Setara Kas
Kas diakui pada saat diterima atau pada saat kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kas dicatat sebesar nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiah tersebut. Apabila terdapat kas dalam valuta asing, maka kas tersebut dikonversi menjadi rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal laporan. Termasuk dalam klasifikasi kas adalah kas di bank, kas yang dipegang bendahara, dan deposito berjangka kurang dari 3 (tiga) bulan. Dalam neraca pemerintah daerah, kas biasanya disajikan meliputi kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan, dan kas di bendahara pengeluaran. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kas meliputi Kas di Bendahara Penerimaan dan Kas di Bendahara Pengeluaran.
Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di dalam neraca daerah adalah Hutang PFK dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:

Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban Jangka Pendek
Utang PFK
Ekuitas Dana Lancar
Rp XXX
Kas di Kas Daerah Rp XXX SILPA Rp XXX



* SILPA disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.

Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Pengeluaran dalam neraca SKPD adalah Uang Muka dari BUD, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban
Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp XXX
Uang Muda dari BUD
Rp XXX



Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Pengeluaran dalam neraca Daerah adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp XXX
SILPA
Rp XXX



Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Penerimaan dalam neraca SKPD adalah Pendapatan yang Ditangguhkan, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp XXX Pendapatan yang Ditangguhkan
Rp XXX



* Pendapatan yang Ditangguhkan disajikan di Neraca sebagai Kewajiban Jangka Pendek
Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Penerimaan dalam neraca Daerah adalah Pendapatan yang Ditangguhkan, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp XXX Pendapatan yang Ditangguhkan
Rp XXX



* Pendapatan yang Ditangguhkan disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.
Pada neraca SKPD, kas disajikan sebagai berikut:
Aset
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas
Kas di Bendahara Pengeluaran Rp XXX
Kas di Bendahara Penerimaan Rp XXX
Total Kas dan setara kas Rp XXX

Pada neraca, kas disajikan sebagai berikut:
Kas dan Setara Kas
Kas di Kas Daerah Rp XXX
Kas di Bendahara Pengeluaran* Rp XXX
Kas di Bendahara Penerimaan* Rp XXX
Deposito (2 bulan)** Rp XXX
Total Kas dan setara kas Rp XXX
*) Rincian kas di bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada beberapa SKPD dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
**) Apabila pemerintah daerah memiliki deposito berjangka kurang dari 3 bulan pada beberapa bank, maka rincian atau daftar dari deposito tersebut dapat diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
b). Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek diakui pada saat terjadinya pemindahan kepemilikan, yaitu pada saat pemerintah menerima bukti investasi. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan. Jenis-jenis deposito beserta jangka waktunya perlu diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. Akuntansi investasi jangka pendek diatur lebih detail dalam PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi.
Perkiraan pasangan (balancing account) Investasi Jangka Pendek dalam neraca Daerah adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Investasi Jangka Pendek Rp XXX SILPA Rp XXX




c). Piutang
Pos-pos piutang antara lain terdiri dari piutang pajak, piutang retribusi, bagian lancar tagihan penjualan angsuran, bagian lancar tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Piutang dicatat sebesar nilai nominalnya.
Penjualan aset atau aktiva, seperti rumah dinas kepada pegawai negeri sipil biasanya diangsur lebih dari 12 bulan. Penjualan tersebut oleh pemerintah disebut sebagai Tagihan Penjualan Angsuran (TPA). Dalam neraca, TPA akan disajikan sebagai aset lainnya, sedangkan TPA yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, akan direklasifikasi dan disajikan tersendiri dalam aset lancar sebagai Bagian Lancar TPA. Reklasifikasi TPA ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca karena pembayaran atas tagihan penjualan angsuran akan mengurangi perkiraan Tagihan Penjualan Angsuran bukan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran.
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan Negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Sejumlah kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dikenal dengan istilah Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Dalam neraca, TP/TGR disajikan sebagai aset lainnya, sedangkan TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, akan direklasifikasi dan disajikan tersendiri dalam aset lancar sebagai Bagian Lancar TP/TGR. Reklasifikasi TP/TGR ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca. Pada awal tahun berikutnya bagian lancar piutang ini dikembalikan pada TP/TGR dalam kelompok aset lainnya karena penerimaan kembali dari Tuntutan Ganti Rugi akan mengurangi perkiraan Tuntutan Ganti Rugi bukan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi.
Perkiraan pasangan (balancing account) Piutang Pajak, Piutang Retribusi, Bagian Lancar TPA, dan Bagian Lancar TP/TGR dalam neraca Daerah dan Neraca SKPD adalah Cadangan Piutang, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Piutang Pajak
Rp XXX Cadangan Piutang* Rp XXX
Piutang Retribusi Rp XXX
Bagian Lancar TPA Rp XXX
Bagian Lancar TP/TGR Rp XXX

* Cadangan Piutang disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.

Rincian jenis piutang pajak, retribusi, bagian lancar TPA dan TP/TGR dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

d). Persediaan
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Jenis-jenis persediaan beserta nilainya perlu diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada umumnya metode pencatatan persediaan ada 2 metode, yaitu metode periodik dan metode perpetual. Dalam metode periodik, persediaan dicatat berdasarkan penghitungan/ inventarisasi fisik persediaan yang dilakukan pada akhir periode pelaporan. Sedangkan dalam metode perpetual, persediaan dicatat setiap terjadi transaksi yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan persediaan. Metode periodik biasanya digunakan untuk persediaan yang berjumlah banyak dengan harga relatif rendah, sedangkan metode perpetual biasanya digunakan untuk persediaan yang berjumlah relatif sedikit dengan harga relatif tinggi.
Sesuai dengan PSAP 01, persediaan dicatat sebesar:
­ biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
­ biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
­ nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Biaya perolehan atas persediaan sebagaimana dimaksud di atas meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Sedangkan potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Dalam rangka penyajian nilai wajar, nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Perkiraan pasangan (balancing account) Persediaan dalam neraca Daerah dan Neraca SKPD adalah Cadangan persediaan, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Persediaan Rp XXX Cadangan Persediaan* Rp XXX



* Cadangan Persediaan yang disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.

Akuntansi mengenai persediaan diatur secara rinci dalam PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan.
Secara keseluruhan, penyajian aset lancar dalam neraca adalah:
Aset Lancar
Kas Rp XXX
Investasi Jangka Pendek Rp XXX
Piutang Pajak Rp XXX
Piutang Retribusi Rp XXX
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Rp XXX
Bagian Lancar Tagihan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi Rp XXX
Persediaan Rp XXX
Total Aset Lancar Rp XXX

2. Aset Nonlancar
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Yang termasuk dalam aset nonlancar adalah aset yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset lancar sebagaimana diuraikan terdahulu.
Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.

a). Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan investasi permanen. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi nonpermanen terdiri dari:
1. Pinjaman kepada perusahaan negara/daerah;
2. Pembelian Obligasi Daerah atau Surat Utang Negara;
3. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; dan
4. Investasi nonpermanen lainnya.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen terdiri dari:
1. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, lembaga keuangan negara, badan hukum milik negara, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara.
2. Investasi permanen lainnya.

Perkiraan pasangan (balancing account) Investasi Jangka Panjang dalam neraca Daerah adalah Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Investasi Jangka Panjang Ekuitas Dana Investasi
Pinjaman kepada Perusahaan Negara Rp XXX Diinvestasikan dalam
Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rp XXX Investasi Jangka Panjang* Rp XXX
Investasi Obligasi Rp XXX
Investasi Nonpermanen Lainnya Rp XXX
Penanaman Modal Pemerintah Rp XXX
Investasi Permanen Lainnya Rp XXX

* Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Investasi.

Penyajian Investasi Jangka Panjang dalam neraca adalah:
Investasi Jangka Panjang
Investasi Nonpermanen Rp XXX
Pinjaman kepada Perusahaan Negara Rp XXX
Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rp XXX
Investasi Obligasi Rp XXX
Investasi Nonpermanen Lainnya Rp XXX
Total Investasi Nonpermanen Rp XXX
Investasi Permanen Rp XXX
Penanaman Modal Pemerintah Rp XXX
Investasi Permanen Lainnya Rp XXX
Total Investasi Permanen Rp XXX
Total Investasi Jangka Panjang Rp XXX

Rincian atas masing-masing jenis investasi jangka panjang dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi Investasi tidak diselenggarakan oleh SKPD tetapi hanya diselenggarakan oleh SKPKD pada pemerintah daerah. Akuntansi Investasi Jangka Panjang diatur secara rinci dalam PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi.

b). Aset Tetap
Aset atau aktiva tetap adalah aset atau aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Aset tetap terdiri dari:
1. Tanah,
2. Peralatan dan Mesin,
3. Gedung dan Bangunan,
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
5. Aset Tetap Lainnya, serta
6. Konstruksi dalam Pengerjaan.

Perkiraan pasangan (balancing account) Aset Tetap dalam neraca Daerah dan neraca SKPD adalah Diinvestasikan dalam Investasi Aset Tetap, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Tetap
Ekuitas Dana Investasi
Tanah Rp XXX Diinvestasikan dalam
Peralatan dan Mesin Rp XXX Aset tetap* Rp XXX
Gedung dan Bangunan Rp XXX
Jalan, irigasi, dan Jaringan Rp XXX
Aset Tetap Lainnya Rp XXX
Konstruksi dalam Pengerjaan Rp XXX

* Diinvestasikan dalam Aset Tetap disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Investasi.

Penyajian aset tetap dalam neraca adalah:
Aset Tetap
Tanah Rp XXX
Peralatan dan Mesin Rp XXX
Gedung dan Bangunan Rp XXX
Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp XXX
Aset Tetap Lainnya Rp XXX
Konstruksi dalam Pengerjaan Rp XXX
Total Rp XXX
Dikurangi:
Akumulasi Penyusutan (Rp XXX)
Total Aset Tetap Rp XXX

Jenis, umur, dan kondisi dari masing-masing aset tetap dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi Aset Tetap diatur lebih rinci dalam PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.
c). Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan diakui pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud.
Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Pembentukan dana cadangan dapat dilakukan jika keadaan keuangan pemerintah mengalami surplus anggaran. Pembentukan dana cadangan dilakukan dengan persetujuan DPRD, demikian juga pada waktu pencairan dana tersebut. Pemerintah dapat membentuk lebih dari satu Dana Cadangan. Apabila terdapat lebih dari satu dana cadangan, maka dana cadangan harus diungkapkan dan dirinci sesuai dengan tujuannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan yang dibentuk pemerintah daerah dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali yang bersumber dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 juga dinyatakan bahwa penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan, kemudian seluruh hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan akan menambah dana cadangan yang bersangkutan dan dicatat sebagai pendapatan. Akuntansi Dana Cadangan hanya diselenggarakan oleh SKPKD dan tidak diselenggarakan oleh SKPD.
Perkiraan pasangan (balancing account) Dana Cadangan dalam neraca Daerah adalah Diinvestasikan dalam Dana Cadangan, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Dana Cadangan Ekuitas Dana Cadangan
Dana Cadangan Rp XXX Diinvestasikan dalam Dana Cadangan
Rp XXX



Penyajian Dana Cadangan di neraca adalah:
Dana Cadangan
Dana Cadangan Rp XXX
Total Dana Cadangan Rp XXX
Informasi mengenai jenis dana cadangan dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

d). Aset Lainnya
Yang termasuk dalam aset lainnya adalah:
1. Aset Tak Berwujud,
2. Tagihan Penjualan Angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
3. Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
4. Aset Kerjasama dengan Pihak Ketiga (Kemitraan).
Aset tak berwujud (intangible asset) adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tak berwujud meliputi :
1. Software komputer
2. Lisensi dan franchise
3. Hak cipta (copyright), paten, goodwill dan hak lainnya
4. Hak jasa dan operasi
5. Aset tak berwujud dalam pengembangan.
Tagihan Penjualan Angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak penjualan aset yang bersangkutan. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.
Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi menggambarkan tagihan kepada pegawai pemerintah yang terbukti menyalahgunakan uang negara atau menghilangkan aset pemerintah. Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Ketetapan Tanggung jawab Mutlak atau Surat Keputusan Pembebanan dari pejabat yang berwenang.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga menggambarkan nilai hak yang akan diperoleh atas suatu aset yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan perjanjian. Kemitraan dengan pihak ketiga dinilai sebesar nilai kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga. Bentuk kemitraan tersebut antara lain Bangun Kelola Serah (BKS)/Built operate Transfer (BOT) , Bangun Serah Kelola (BSK)/Built Transfer Operate (BTO) dan bentuk kemitraan lainnya.
Perkiraan pasangan (balancing account) Aset Lainnya dalam neraca Daerah dan Neraca SKPD adalah Diinvestasikan dalam Aset Lainnya, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lainnya Ekuitas Dana Investasi
Aset Tak Berwujud Rp XXX Diinvestasikan dalam
Tagihan Penjualan Angsuran
Rp XXX Aset Lainnya* Rp XXX
Tuntutan Perbendaraan/Tuntutan Ganti Rugi Rp XXX
Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp XXX
* Diinvestasikan dalam Aset Lainnya disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Investasi.
Penyajian aset lainnya dalam neraca adalah:
Aset Lainnya
Tagihan Penjualan Angsuran Rp XXX
Tuntutan Perbendaraan/Tuntutan Ganti Rugi Rp XXX
Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp XXX
Aset Tak Berwujud Rp XXX
Aset Lain-lain Rp XXX
Total Aset Lainnya Rp XXX
Informasi mengenai jenis dari masing-masing komponen aset lainnya dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


2.7 Standar Akuntansi Passiva
Kewajiban atau passiva adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral (Bank Indonesia) pada tanggal neraca.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
1. Kewajiban Jangka Pendek
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek antara lain terdiri atas:
a. Bagian lancar utang jangka panjang
Bagian lancar utang jangka panjang merupakan bagian utang jangka panjang yang diharapkan akan dibayar dua belas bulan sesudah tanggal pelaporan. Contohnya Pemerintah daerah XYZ meminjam uang kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp20 miliar pada tanggal 1 Oktober 2005. Pinjaman tersebut dibayar mulai tahun 2006 sampai 2015 (selama 10 Tahun). Pemda XYZ akan melaporkan Bagian Lancar Utang kepada Pemerintah Pusat sebesar yang akan dibayar pada tahun 2006 yaitu Rp2 miliar.
b. Utang Bunga
Utang bunga merupakan utang yang timbul pada akhir periode pelaporan sehubungan dengan adanya bunga terutang akibat dari adanya pinjaman yang diambil pemerintah.
c. Utang PFK
Utang PFK merupakan utang yang timbul akibat pemerintah kurang menyetor kepada pihak lain atas pungutan Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) yang dilakukannya. Dengan kata lain Utang PFK adalah Penerimaan PFK dikurangi Pengeluaran PFK. Sebagai contoh, Pemerintah daerah ABC melakukan pemotongan dari gaji untuk iuran Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) Rp10 juta selama tahun 2005. Tetapi Pemerintah daerah tersebut baru menyetor ke rekening PT Taspen sebesar Rp8 juta selama tahun 2005. Utang PFK yang dilaporkan adalah sebesar Rp2 juta.
Perkiraan pasangan (balancing account) Kewajiban Jangka Pendek (kecuali Utang PFK) dalam neraca adalah Dana yang Harus Disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:

Debet Kredit
Kewajiban Jangka Pendek

Bagian Lancar Utang Jangka Pendek Rp XXX
Utang Bunga Rp XXX
Utang Jangka Pendek Lainnya Rp XXX

Ekuitas Dana Lancar
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek *
(Rp XXX)

* Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek disajikan di Neraca sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar.

Apabila terdapat pungutan PFK yang belum disetor berarti saldo uang tersebut masih berada di Kas Daerah. Oleh karena itu, perkiraan pasangan (balancing account) Utang PFK dalam neraca adalah Kas di Kas Daerah, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban Jangka Pendek
Kas di Kas Daerah Rp XXX Utang PFK Rp XXX



Khusus pada SKPD terdapat akun Uang Muka dari BUD sebagai akun lawan dari Kas Di bendahara Pengeluaran, dan Akun Pendapatan yang ditangguhkan sebagai akun lawan dari Kas di Bendahara penerimaan.
Penyajian Kewajiban Jangka Pendek dalam neraca adalah:
Kewajiban Jangka Pendek
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp XXX
Utang Bunga Rp XXX
Utang PFK Rp XXX
Utang Jangka Pendek Lainnya Rp XXX
Total Kewajiban Jangka Pendek Rp XXX
Informasi lebih rinci mengenai jenis dari kewajiban jangka pendek dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
2. Kewajiban Jangka Panjang
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
1. jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
3. maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
1. pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
2. tidak mungkin terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka panjang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Utang Dalam Negeri-Sektor Perbankan
Merupakan utang jangka panjang yang timbul akibat pemerintah melakukan pinjaman kepada perbankan dalam negeri
b. Utang Dalam Negeri- Obligasi
Merupakan utang jangka panjang yang timbul akibat pemerintah melakukan penarikan dana dari masyarakat melalui pengeluaran surat utang/obligasi.
c. Utang Luar Negeri
Merupakan utang jangka panjang yang timbul akibat pemerintah melakukan pinjaman kepada negara/lembaga asing. Penarikan pinjaman luar negeri ini dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi yang diperuntukkan bagi pihak asing.
d. Utang Jangka Panjang Lainnya
Merupakan utang jangka panjang yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Utang Dalam Negeri- sektor Perbankan, Utang Dalam Negeri-Obligasi, Utang Luar Negeri. Misalnya Utang Kepada Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya.
Perkiraan pasangan (balancing account) Kewajiban Jangka Panjang dalam neraca adalah Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Kewajiban Jangka Panjang

Utang Dalam Negeri-Perbankan Rp XXX
Utang Dalam Negeri-Obligasi Rp XXX
Utang Luar Negeri Rp XXX
Utang Jangka Panjang Lainnya Rp XXX

Ekuitas Dana Investasi
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang *
Rp XXX

* Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang disajikan di Neraca sebagai pengurang Ekuitas Dana Investasi.
Penyajian Kewajiban Jangka Panjang di neraca adalah:
Kewajiban Jangka Panjang
Utang Dalam Negeri-Perbankan Rp XXX
Utang Dalam Negeri-Obligasi Rp XXX
Utang Luar Negeri Rp XXX
Utang Jangka Panjang Lainnya Rp XXX
Total Kewajiban Jangka Panjang Rp XXX

Informasi lebih rinci mengenai jenis dari masing-masing kewajiban jangka panjang dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi kewajiban lebih rinci diatur dalam PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban.
2.8 Standar Akuntansi Ekuitas Dana
Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas Dana diklasifikasikan menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan Ekuitas Dana Cadangan.
1. Ekuitas Dana Lancar
Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas Dana Lancar terdiri dari:
­ Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang merupakan akun pasangan yang menampung kas dan setara kas serta investasi jangka pendek.
­ Pendapatan yang Ditangguhkan, yang merupakan akun pasangan untuk menampung Kas di Bendahara Penerimaan.
­ Cadangan Piutang, yang merupakan akun pasangan yang dimaksudkan untuk menampung piutang lancar.
­ Cadangan Persediaan, yang merupakan akun pasangan dari persediaan.
­ Dana yang Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek, merupakan akun pasangan dari kewajiban jangka pendek lainnya.

Penyajian Ekuitas Dana Lancar di neraca adalah:
Ekuitas Dana Lancar
SiLPA Rp XXX
Pendapatan yang Ditangguhkan Rp XXX
Cadangan Piutang Rp XXX
Cadangan Persediaan Rp XXX
Dana yang Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek Rp XXX
Total Ekuitas Dana Lancar Rp XXX

2. Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang.
Ekuitas Dana Investasi terdiri dari:
­ Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang, yang merupakan akun pasangan dari Investasi Jangka Panjang.
­ Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan akun pasangan dari Aset Tetap,
­ Diinvestasikan dalam Aset Lainnya, yang merupakan akun pasangan Aset Lainnya.
­ Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang (contra account), yang merupakan akun pasangan dari seluruh Utang Jangka Panjang.

Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca adalah:
Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp XXX
Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Rp XXX
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang
Rp XXX
Total Ekuitas Dana Lancar Rp XXX

3. Ekuitas Dana Cadangan
Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyajian Ekuitas Dana Investasi dalam neraca adalah:
Ekuitas Dana Cadangan
Ekuitas Dana Cadangan Rp XXX
Total Ekuitas Dana Cadangan Rp XXX


2.9 Standar Akuntansi Pendapatan
Dalam dunia bisnis, pendapatan diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan perusahaan dalam memanfaatkan faktor-faktor produksi; biasanya diperoleh dari hasil penjualan barang ataupun jasa yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan, untuk mempertahankan diri dan pertumbuhan. Seluruh kegiatan perusahaan yang menimbulkan pendapatan secara keseluruhan disebur earning process. Secara garis besar earning process menimbulkan dua akibat yaitu pengaruh positif atau pendapatan dan keuntungan dan pengaruh negatif atau beban dan kerugian. The activity of earning process creates two effect, possitive stream (revenues and gains) and negative stream (expenses and loses). Selisih dari keduanya nantinya menjadi laba atau income dan rugi atau less.
Untuk pemerintah, termasuk hasil pendapatan kotor dari pajak penghasilan pada perusahaan dan individu, cukai, bea cukai, pajak lainnya, penjualan barang dan jasa, dividen dan bunga. Sedangkan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah.
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah merupakan pajak yang dihasilkan dari daerah itu sendiri, terdiri dari:
- Pendapatan Pajak Daerah
- Pendapatan Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain-lain PAD

2. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti Pemerintah Pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Transfer dari Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Perimbangan sesuai dengan UU No. 33/2004 dan transfer lainnya sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam, atau dalam UU APBN. Transfer dari Daerah Otonom lainnya antara lain seperti Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Pajak Bahan Bakar, Pajak Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
3. Pendapatan Lain-lain yang sah
Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan lainnya selain yang disebutkan di atas, yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan, misalnya hibah dan dana darurat.
Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Seperti diuraikan di atas bahwa penerimaan pendapatan dapat dilakukan melalui bendahara penerimaan atau langsung disetor ke kas daerah. Apabila pendapatan lansung disetor ke kas daerah, maka SKPD akan mengakui adanya realisasi pendapatan dan penurunan Utang kepada BUD. Oleh karena itu, transaksi ini dicatat dengan mendebet Utang kepada BUD dan mengkredit Pendapatan. Apabila pendapatan disetor melalui bendahara penerimaan, maka SKPD akan mendebet Kas di Bendahara Penerimaan dan mengkredit Pendapatan yang Ditangguhkan. Pendapatan yang Ditangguhkan mencerminkan adanya kewajiban bagi SKPD untuk menyetorkan pendapatan tersebut ke rekening Kas Umum Daerah. Oleh karena itu, Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan utang SKPD kepada BUD. Apabila pendapatan tersebut disetorkan, maka SKPD mendebet Utang kepada BUD dan mengkredit Pendapatan. Selanjutnya dilakukan jurnal balik atas penerimaan kas yang semula ditampung dalam akun Pendapatan yang Ditangguhkan. Jurnal balik dilakukan dengan mendebet Pendapatan yang Ditangguhkan dan mengkredit Kas di Bendahara Penerimaan.
BUD tidak melakukan pencatatan pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan. BUD melakukan pencatatan pada saat kas telah disetorkan dan diterima pada rekening Kas Umum Daerah, dengan mendebet Kas di Kas Daerah dan mengkredit pendapatan sesuai dengan jenisnya. Pada tanggal pelaporan perlu dilakukan rekonsiliasi pendapatan antara SKPD dan BUD.
Dokumen sumber untuk pengakuan pendapatan antara lain berupa surat tanda setoran, nota kredit, dan bukti penerimaan lainnya yang dianggap sah.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Terhadap pendapatan yang berasal dari penjualan aset tetap/lainnya perlu ada jurnal pendamping untuk mengakui penurunan aset yang bersangkutan pada SKPD. Jurnal pendamping ini sering disebut Jurnal Korolari.
Apabila terdapat pengembalian pendapatan maka harus dianalisis terlebih dahulu sifat pengembalian tersebut. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Pengembalian pendapatan yang diterima tahun lalu pada umumnya dibayar oleh BUD maka transaksi ini tidak dibukukan oleh SKPD. Transaksi tersebut mengurangi ekuitas dana. Pengembalian tersebut dicatat oleh BUD dengan mendebet SILPA dan mengkredit Kas di Kas Daerah.


2.10 Standar Akuntansi Belanja
Berdasarkan Basis Kas sebagaimana diatur dalam PSAP No. 2, belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui Bendahara Pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang menjalankan fungsi perbendaharaan (SKPKD).
Dengan demikian, untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga/vendor pengakuan belanjanya dilakukan pada saat uang dikeluarkan, yaitu pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Sedangkan untuk pembayaran dengan dana kas kecil, pada saat diterbitkannya SP2D untuk pemberian uang persediaan kepada Bendahara Pengeluaran (SP2D UP) ataupun untuk penambahan uang persediaan (SP2D TU) belum diakui sebagai belanja. Pengeluaran tersebut merupakan transaksi transito yang belum membebani anggaran. Pengakuan belanja baru dilakukan setelah pengeluaran yang dilakukan dipertanggungjawabkan olah Bendahara Pengeluaran dan telah diverifikasi serta disetujui oleh pejabat yang berwenang, ditandai dengan diberikannya pengganti uang persediaan dengan diterbitkannya SP2D GU.
Belanja diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi. Klasifikasi belanja menurut organisasi artinya anggaran dialokasikan ke organisasi sesuai dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Klasifikasi menurut organisasi ini tidak disajikan di lembar muka laporan keuangan, melainkan disajikan di Catatan atas Laporan Keuangan.
1. Klasifikasi Fungsi
Klasifikasi belanja menurut fungsi pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Pelayanan Umum
- Pertahanan
- Ketertiban dan Keamanan
- Ekonomi
- Lingkungan Hidup
- Perumahan dan Fasilitas Umum
- Kesehatan
- Pariwisata dan Budaya
- Agama
- Pendidikan
- Perlindungan Sosial

Klasifikasi fungsi ini diisi sesuai dengan urusan (affair) pemerintahan. Dengan demikian, klasifikasi fungsi ini perlu dilihat hubungannya dengan program dan kegiatan suatu entitas atau satuan kerja. Klasifikasi fungsi ini disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan UU No. 17/2003 fungsi Pertahanan hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat.
2. Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga
Berdasarkan karakternya belanja dikelompokkan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga. Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang non investasi, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja operasional lainnya.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud.
Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.

3. Klasifikasi Ekonomi
Klasifikasi ekonomi adalah klasifikasi belanja berdasarkan jenis belanjanya, terdiri dari:
Belanja Operasi:
- Belanja Pegawai xxx
- Belanja Barang xxx
- Bunga xxx
- Subsidi xxx
- Hibah xxx
- Bantuan Sosial xxx
- Belanja Operasi-lainnya xxx
Belanja Modal:
- Belanja Modal - Tanah xxx
- Belanja Modal – Peralatan dan mesin xxx
- Belanja Modal – Gedung dan Bangunan xxx
- Belanja Modal – Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx
- Belanja Modal – Aset Tetap Lainnya xxx
- Belanja Modal - Aset Lainnya xxx
Belanja Tak Terduga xxx

4. Transfer
Transfer yang dimaksud di sini adalah transfer keluar, yaitu pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, seperti pengeluaran dana perimbangan dan dana bagi hasil. Contoh: bagi pemerintah provinsi terdapat bagi hasil ke kabupaten/kota, bagi pemerintah kabupaten terdapat bagi hasil ke desa.
5. Surplus/Defisit
Surplus/Defisit timbul sehubungan dengan penggunaan anggaran defisit, di mana jumlah pendapatan tidak sama dengan jumlah belanja. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Dalam manajemen anggaran, pada prinsipnya belanja baru dapat dibayarkan setelah barang/jasa yang dibeli diterima Pemerintah. Pembayaran belanja dapat dilakukan secara langsung (LS) atau melalui dana kas kecil yang diberikan kepada para bendahara pengeluaran.
1. Pembayaran langsung
Pembayaran diberikan secara langsung kepada yang berhak jika jumlah, peruntukan, dan penerimanya sudah pasti. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).

Apabila terdapat belanja untuk perolehan aset tetap atau aset lainnya, maka pada saat terjadi pembayaran tidak hanya dilakukan pencatatan belanja tetapi sekaligus perolehan asetnya. Pencatatan aset tetap yang diperoleh dapat dilakukan dengan menggunakan jurnal pendamping yang seringkali dikenal sebagai jurnal korolari.

2. Pembayaran melalui Dana Kas Kecil
Dana kas kecil digunakan pemerintah untuk membayar keperluan sehari-hari perkantoran. Pada dasarnya pemerintah menggunakan sistem dana tetap. Dana kas kecil ini disebut Uang Persediaan (UP). Pada saat uang persediaan diberikan kepada para Bendahara Pengeluaran belum membebani belanja. Belanja baru diakui setelah pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan dan disahkan oleh unit perbendaharaan, dalam hal ini Kuasa BUD, ditandai dengan terbitnya SPM GU atau SPM GU Nihil.
Pada saat dibelanjakan oleh Bendahara, Pengeluaran belum diakui sebagai belanja. Pada saat dipertanggungjawabkan barulah diakui sebagai belanja. Dengan sistem dana tetap, maka dalam tahun berjalan kepada SKPD akan diberikan SP2D GU sebagai pengganti uang yang telah dibelanjakan sehingga UP di Bendahara Pengeluaran kembali ke jumlah UP semula.
Dalam hal terdapat kebutuhan pengeluaran kas yang besar, melebihi UP yang tersedia, SKPD dapat mengajukan permintaan tambahan uang persediaan (TUP) kepada BUD. Perlakuan akuntansi TUP ini adalah seperti dana kas kecil dengan sistem dana berfluktuasi. TUP ini harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan. Terhadap TUP yang telah dipertanggungjawabkan tidak diberikan penggantian. Sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP diterbitkan SP2D GU Nihil.
Pemerintah pada umumnya mengeluarkan ketentuan tentang batas akhir penerbitan SP2D GU sebagai pengganti UP yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran. Pertanggungjawaban atas pengeluaran UP yang telah melewati batas akhir penerbitan SP2D GU tidak diberikan penggantian kas. Pengesahan atas pertanggungjawaban pengeluaran akan diterbitkan SP2D GU Nihil. Sisa UP pada akhir tahun anggaran disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah. Sebagai bukti penyetoran akan diperoleh Surat Tanda Setoran (STS). Demikian pula sisa TUP, apabila kegiatan sudah selesai maka sisa TUP harus disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah.


2.11 Standar Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

A. Pembiayaan Neto
Pembiayaan Neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Apabila manajemen keuangan pemerintah dilakukan dengan baik maka jumlah pembiayaan netto ini seharusnya mendekati jumlah surplus/defisit anggaran karena pembiayaan dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus atau menutup defisit anggaran.
B. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Dalam penyusunan APBD, SILPA/SIKPA akan selalu nihil karena jumlah surplus atau defisit harus ditetapkan rencana pemanfaatannya atau penutupannya. Namun dalam realisasi anggaran pada umumnya SILPA akan muncul. Jumlah ini merupakan selisih antara penerimaan anggaran dikurangi dengan pengeluaran anggaran. Dengan kata lain jumlah ini diperoleh dengan menjumlahkan surplus/defisit dengan pembiayaan neto.
C. Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan kas daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, dan penjualan investasi permanen lainnya. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima di Kas Daerah.
Terhadap setiap penerimaan pembiayaan dibuat 2 (dua) jurnal. Pertama, untuk mengakui realisasi penerimaan anggaran, kedua, jurnal korolari untuk mengakui akun neraca terkait yang dipengaruhi transaksi tersebut.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf i, k, l, dan m UU 1/2004, bahwa Bendahara Umum Daerah berwenang untuk:
a. menempatkan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
b. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
c. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
d. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Berdasarkan kewenangan tersebut, transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan dicatat dan dibukukan oleh Bendahara Umum Daerah.
D. Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran kas daerah karena memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, dan pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkannya kas dari Kas Daerah.


2.12 Standar Akuntansi Koreksi Kesalahan
Dasar Hukum Akuntansi Koreksi Kesalahan
1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2. SAP No.10
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-69/PB/2006 (Perdirjen 69) tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan.

Koreksi Kesalahan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah mengakomodir potensi permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan pencatatan laporan keuangan. Hal ini tertuang dalam SAP No. 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa.
Dalam SAP, kesalahan didefinisikan sebagai penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya dan mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
Sedangkan koreksi didefinisikan tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Dengan demikian, koreksi kesalahan dapat diartikan upaya pembetulan agar pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya dan dapat berpengaruh pada laporan keuangan pada tahun di mana kesalahan tersebut ditemukan.

Jenis-jenis Kesalahan
a. Kesalahan karena perhitungan matematis dan kelalaian dalam penyiapan dokumen.
b. Kesalahan karena belum memproses dokumen sumber/bukti transaksi.
c. Kesalahan dalam penerapan kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah.
d. Kesalahan klasifikasi dalam pelaporan
Sedangkan berdasarkan sifat kejadiannya, menurut SAP No.10, kesalahan dapat dibedakan menjadi dua diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Kesalahan tidak berulang
Kesalahan yang tidak berulang merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang terbagi ke dalam dua kelompok yakni terjadi pada periode berjalan dan pada periode sebelumnya.
Kesalahan tidak berulang dikategorikan kedalam 2 kelompok yaitu:
1. Kesalahan periode berjalan.
Kesalahan ini terjadi sebelum LKPP disahkan menjadi UU.
2. Kesalahan periode sebelumnya
Kesalahan yang terjadi setelah LKPP disahkan menjadi UU.
b. Kesalahan berulang dan sistemik
Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang bersumber dari sifat alamiah dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang kali.
Berdasarkan waktu ditemukannya, kesalahan terbagi ke dalam :
a. kesalahan yang ditemukan berdasarkan hasil pengecekan intern, analisis, dan pengujian oleh unit akuntansi di atasnya;
b. kesalahan yang ditemukan pada saat rekonsiliasi antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. kesalahan yang ditemukan pada saat review/audit laporan keuangan.
Petunjuk teknis mengenai tata cara koreksi kesalahan laporan keuangan secara lebih rinci dapat kita jumpai pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-69/PB/2006 (Perdirjen 69) tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan.
Sejalan dengan SAP No. 10, Perdirjen 69 juga mengatur tentang sifat kejadian kesalahan yang berupa kesalahan tidak berulang dan kesalahan berulang dan sistemik.
Kesalahan tidak berulang dapat terjadi baik sebelum dan sesudah LKPP disahkan dengan undang-undang. Kesalahan yang demikian, dapat secara signfikan mempengaruhi keandalan laporan keuangan pada periode sebelumnya, sehingga perlu diadakan koreksi. Sedangkan kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.

Prosedur Koreksi Kesalahan
a. Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan
Unsur laporan keuangan Unsur yang perlu dikoreksi
pendapatan Bagian anggaran, eselon 1, satker, Mata Anggaran jumlah upiah
pembiayaan Unit organisasi, mata anggaran penerimaan pembiayaan, mata anggaran pengeluaran pembiayaan, jumlah rupiah
Belanja Bag.anggaran, Eselon 1, Satker, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub kegiatan, Mata anggaran, jumlah rupiah, jenis kewenangan, nomor dokumen, tanggal dokumen, sumber dana dan cara penarikan.
Asset, kewajiban dan ekuitas Akun neraca dan jumlah rupiah

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA
1. Berdasarkan hasil verifikasi bendahara/petugas akuntansi.
Petugas akuntansi dokumen akan mengembalikan kepada pihak ketiga /pihak terkait.
2. Berdasarkan hasil rekonsiliasi.
UAKPA wajib melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi).
3. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan.
UAKPA perlu menelusuri kesalahan tersebut ke dokumen sumber terkait, melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi).
4. Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan.
UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang.

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-W
1. Berdasarkan Hasil Rekonsiliasi.
UAPPA-W akan meminta UAKPA terkait untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
2. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan
UAPPA-W akan meminta UAKPA terkait untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
3. Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan
UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-E1/UAPA
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi.
UAPPA-E1/UAPA akan meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-W untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
2. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan
UAPPA-E1/UAPA akan meminta UAKPA terkait melalui UAPPAW untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
3. Berdasarkan hasil reviu/audit aparat pengawasan intern.
UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang

b. Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga setelah diserahkan ke Menteri Keuangan
Unsur laporan keuangan Unsur yang perlu dikoreksi
Pendapatan Bag. anggaran, Eselon 1, satker, mata anggaran, jumlah rupiah
Pembiayaan Unit organisasi, mata anggaran penerimaan pembiayaan, mata anggaran pengeluaran pembiayaan, jumlah rupiah
Belanja Bag. anggaran, Eselon 1, satker, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, mata anggaran, jumlah rupiah, jenis kewenangan, nomor dokumen, tanggak dokumen, sumber dana dan cara penarikan
Asset, kewajiban dan ekuitas Akun neraca dan jumlah rupiah

Apabila kesalahan terjadi di tingkat:
1. UAKPA
UAKPA membuat jurnal koreksi.
2. UAPPA-W
UAPPA-W akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA.
3. UAPPA-E1
UAPPA-E1 akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W.
4. UAPA
UAPA akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W / UAPPA-E1.
Setiap koreksi yang dilakukan pada unit akuntansi di atasnya harus juga diproses pada unit akuntansi di bawahnya.

Prosedur Koreksi Kesalahan Berdasarkan Hasil Audit BPK
1. Kesalahan Tidak Berulang
a. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap kementerian negara/lembaga, UAPA terkait akan membuat jurnal koreksi dan meminta UAPPA-E1, UAPPA-W dan UAKPA untuk membuat jurnal koreksi yang sama.
b. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPP, Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan akan membuat jurnal koreksi terkait dan menelusuri sumber kesalahan yang terjadi.
Bila sumber kesalahan berasal dari kementerian negara/lembaga, maka Menteri Keuangan akan meminta kementerian negara/lembaga terkait untuk melakukan koreksi dan mengirimkan kembali laporan keuangan setelah koreksi ke Menteri Keuangan.
2. Kesalahan Berulang dan Sistemik
Kesalahan berulang dan sistemik dibukukan sesuai dengan akun terkait pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.



2.13 Perubahan Kebijakan Akuntansi
Adakalanya kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam suatu periode akuntansi berbeda dengan periode sebelumnya. Paragraf 26 PSAP 10 menyatakan: Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
Perubahan kebijakan akuntansi misalnya antara lain adalah perubahan metode penyusutan dan metode penilaian persediaan. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset sehingga diperoleh nilai wajar. Jadi penyusutan bukan merupakan metode alokasi biaya untuk memupuk dana dalam rangka penggantian aset tetap. Dengan demikian, apabila dilakukan penyusutan terhadap aset tetap, maka tidak berhubungan dengan beban belanja, dan oleh karena itu perubahan kebijakan terhadap penyusutan tersebut tidak mempengaruhi laporan ralisasi anggaran.


2.14 Standar Akuntansi Peristiwa Luar Biasa
Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa atau normal suatu entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
Di lingkungan entitas pemerintahan, penanggulangan bencana alam dan sosial termasuk aktivitas biasa. Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran.
Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar belanja tak tersangka atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
(a) Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas
(b) Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang
(c) Berada di luar kendali atau pengaruh entitas
(d) Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. (Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Usaha reformasi keuangan negara mencakup bidang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.





DAFTAR PUSTAKA

Definisi Pendapatan. [online]. Tersedia: http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Revenue

Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan. [online] Tersedia: http://ilmumanajemen.com/index.php?option=com_content&view=article&id=135:sap&catid=47:mnpemr&Itemid=29

Siregar, Baldric dan Siregar Bonni. (2001). Akuntansi Pemerintahan dengan Sistem Dana. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.

Toko Buku Online. Ringkasan Buku Standar Akuntansi Pemerintahan. [online].Tersedia:http://book.store.co.id/Standar_Akuntansi_Pemerintahan_buku_5822.html. [20 Oktober 2010]

Universitas Pendidikan Indonesia. (2007). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: UPI. 2007.

Jumat, 22 Oktober 2010

proses manajemen

PROSES MANAJEMEN

Pengertian Manajemen
Menurut James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Peranan Manajemen
1. Orientasi pada tujuan
Dalam organisasi bisnis :
 Pengembalian investasi
 Sumbangan terhadap perbaikan ekonomi dan sosial
Dalam organisasi non-bisnis :
 Mencapai misi dengan biaya tertentu
2. Orientasi pada sumber daya manusia

Pengertian Proses Manajemen
suatu set dari pada fungsi-fungsi manajerial yang dibentuk oleh semua manajer tanpa memperhatikan setiap hal dalam setiap hieraki administratif atau tempat-tempat dimana mereka memberikan pelayanan.
Bagan Proses Manajemen
















Fungsi-fungsi dan Proses Manajemen
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. penempatan tenaga kerja dan manajemen sumber daya manusia
4. Kepemimpinan dan pengaruh hubungan antar manusia
5. Pengendalian

Inti Dari Perencanaan Manajerial
Perencanaan manajemen adalah proses yang mencakup tahap-tahap berikut:(1) menetukan tujuan dan sasaran perusahaan, (2) mengembangkan asumsi tentang lingkungan perusahaan, (3) membuat keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, (4) melaksanakan untuk mengaktifkan rencana, (5)
Mengevaluasi umpan balik kinerja untuk perencanaan ulang.
Proses pengambilan Keputusan:

1. Mengenali masalah
2. Identifikasi alternatif-alternatif
3. Mengiidentifikasi penyebab ketidakpastian
4. Memilih kinerja
5. Mempertimbangkan preferensi terhadap risiko
6. Evaluasi alternatif
7. Memilih alternatif yang terbaik
8. Mengimplementasikan keputusan yang diambil



Beberapa Konsep Tentang Peranan Manajerial
Ada beberapa perbedaan konseptual tentang peranan manajemen dalam kegiatan bisnis dan non bisnis. Suatu telaah ringkas tentang posisi ekstrim perbedaan konseptual ini akan memperjelas masalah ini. Kutub ekstrim pertama Teori Pasar, sedangkan kutub yang berlawanan disebut Teori Perencanaan dan Pengendalian.
Teori Pasar:
1. Manajemen berada pada suatu lingkungan ekonomis, sosial dan kekuatan politik tertentu.
2. Sebagai akibat, manajemen biasanya berperan sebagai peramal – membaca kondisi lingkungan.
3. Jika kondisi lingkungan sudah terbaca, keputusan manajerial yang reaktif dibuat.
4. Oleh karena itu, kompetensi manajemen tergantung pada kemampuan untuk membaca kondisi lingkungan dan bereaksi dengan bijak.
Teori perencanaan dan pengendalian:
1. Masa depan perusahaan dapat dimanipulasi, sehingga dapat direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen.
2. Manajemen yang baik dapat membuat rencana realistis untuk mencapai tujuan perusahaan.
3. Manajemen dapat memanipulasi variabel yang dapat dikendalikan dan merencanakan variabel yang tidak dapat dikendalikan
4. Oleh karena itu, mutu keputusan perencanaan manajerial ditentukan oleh kompetensi manajemen.
Konsistensi dengan pandangan konseptual tentang peranan manajemen ini, Fayol menulis bahwa kegiatan dari suatu kegiatan industri dapat dibagi menjadi 6 kategori: 1. Teknis, 2. Komersil, 3. Keuaangan, 4. Keamanan, 5. Akuntansi, 6. Kegiatan Manajerial.
Pada dasarnya, pengambilan keputusan manajerial akan diikuti dengan tugas-tugas (1) Memanipulasi variabel yang tidak dapat dikendalikan dengan relevan, dan (2) memenfaatkan variabel yang tidak dapat dikendalikan tetapi relevan, yang mungkin mempengaruhi kesuksesan operasi perusahaan dalam jangka panjang.
Ada dua jenis utama perencanaan manajemen yang dapat didentifikasi, yaitu:
1. Strategis, dimensi waktunya jangka panjang, karakteristiknya difokuskan pada tujuan perusahaan dan secara keseluruhan mempengaruhi seluruh fungsi manajemen, melibatkan konsekuensi yang menyeluruh dan jangka panjang.
2. Taktis atau operasional, sifatnya janga pendek, karakteristiknya merumuskan tujuan perusahaan untuk mengembangkan program, kebijakan,kinerja yang diharapkan; difokuskan pada tingkatan yang yang telah diberi wewenang dan tanggung jawab; meyediakan ”informasi anggaran” untuk laporan prestasi kinerja.

Pengorganisasian
Cakupan kegiatan pengorganisasian:
1. Membagi unit perusahaan menjadi unit kerja yang dapat dikelola (misalnya divisi ata bagian)
2. Menugaskan atau mendelegasikan tanggung jawab manajemen
3. Mendefinisikan arah dari keputusan-keputusan
Karakteristik dari struktur Perancangan Organisasi:
1. Struktur organisasi ini merupakan struktur organisasi gabungan
2. Ada dua jenis fungsi staf:
a. Penasehat dan wewenang garis funsional terbatas pada bidang keahliannya.
b. Bidang keahlian khusus dan bidang pelayanan masyarakat
3. Ada empat jenis Divisi Operasi, tiga divisi berdasarkan produk dan satu divisi berdasarkan area geografis.
4. Setiap divisi memiliki staf teknis dengan spesialisasi tersendiri
5. Pengendalian mutu pada divisi peralatan rumah tangga adalah suatu fungsi staf yang bertnggung jawab kepada General manager dari divisi tersebut. Fungsi staf pengendalian mutu bertanggung jawab terhadap mutu pada pabrik tang bersangkutan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi struktur Organisasi:
1. Faktor internal
a. Pandangan konseptual yang dipakai pembuatan keputusan secara sentralitas versus pembuatan keputusan secara desentralisasi yang bersifat mendelegasikan lebih banyak wewenang ke tingkat yang lebih rendah
b. Rentang kendali, yaitu banyaknya jumlah karyawan yang melapor ke seorang penyelia
c. Keragaman produk dan jenis operasi
d. Ukuran atau besarnya organisasi
e. Karakteristik dari karyawannya

2. Faktor eksternal
a. Teknologi
b. Karakteristik pasar
c. Ketergantungan terhadap lingkungan

Inti Pengendalian Manajerial
Jenis pengendalian:
1. pengendalian awal
2. penendalian berjalan (biasanya dalam bentuk laporan kinerja berkala)
3. pengendalian umpan balik


Proses pengendalian
Biasanya terdiri dari beberapa tahap:
1. membandingkan kinerja aktual untuk periode yang bersangkutan dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. menyiapkan laporan kinerja yang berisi hasil aktual, hasil yang direncanakan dan selisih dari kedua angka tersebut.
3. menganalisis penyimpangan antara hasil aktual dengan hasil yang direncanakan dan mencari sebab-sebab dari penyimpangan tersebut.
4. mencari dan mengembangkan tindakan alternatif untuk mengatasi masalah dan belajar dari pengalaman pihak lain yang telah sukses disuatu bidang tertentu.
5. memilih dari kumpulan alternatif yang ada dan menerapkan tindakan tersebut.
6. tindak lanjut atas pengendalian untuk menilai efektivitas dari tindakan koreksi yang ditetapkan. Selanjutnya dengan umpan maju untuk memebuat perencanaan periode berikutnya.

Beberapa Aspek Perilaku Dalam Proses Manajemen
1. Perencanaan (sasaran, kebijakan dan standar)
 Partisipasi versus non-partisipasi
 Proses perencanaan
 Komunikasi rencana
 Penggunaan rencana dan standar
2. Pengorganisasian
 Rancangan organisasi
 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
 Spesifikasi pekerjaan
 Konflik antara fungsi lini dan staf
 Proses untuk mempekerjakan karyawan
3. Penempatan tenaga kerja
 Gaji / insentif
 Evaluasi kinerja
 Pengayaan kerja (job enrichment / kesempatan berkarir
 Harapan masa depan karyawan
4. Kepemimpinan
 Gaya kepemimpinan
 Sikap terhadap karyawan / pekerja
5. Pengendalian (termasuk evaluasi kinerja)

 Cara menetapkan sasaran dan standar kinerja
 Perangkat sasaran dan standar
 Cara / metode pengukuran kinerja
 Tindakan koreksi
 Imbalan dan hukuman
 Kegiatan tindak lanjut, dll
 Sikap manajer terhadap resiko
 Evaluasi berdasarkan kinerja yang dapat dikendalikan
 Mencapai kesamaan tujuan (goal congruence)
 Provisi untuk insentif


Aliran Pemikiran Tentang Manajemen Perilaku
1. Klasik/clasikal (Akhir 1800-an)
Pendukungnya : Taylor dan Fayol
Prinsip Utama :
• Menekankan pada efisiensi teknik
• Pekerja diperlakukan sebagai faktor konstan
• Wewenang dari atas ke bawah, tidak ada partisipasi
2. Perilaku/Behavioral (1920an – 1950an)
Pendukungnya : Mayo, oethlisberger, McGregor, Argyris
Prinsip Utama :
• Mengakui Kebutuhan, kematian dan keinginan para pekerja
• Menganalisa perilaku pekerja ditempat kerja
• Lebih memotivasi pekerja dengan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik.
3. Ketergantungan/situasional (1950an – sekarang)
Pendukungnya : Banyak Pendukung
Prinsip Utama :
• Ada partisipasi dan wewenang yang cukup wajar
• Sintesa dari inti pemikiran aliran klasik dan aliran perilaku
• Pengakuan atas meningkatnya kompleksitas proses pengambilan keputusan oleh manajer
• Pengakuan adanya konjensi atau pandangan situasional
• Partisipasi dan garis kewenangan, perbedaan
4. Keagenan/Agency (1975 – sekarang)
Pendukungnya : Jensen, Meckling, Ross, Holm-stom
Prinsip Utama :
• Suatu pandangan dari para ekonom tentang suatu organisasi
• Organisasi dipandang sebagai kontak yang menghubungkan antara pemilik, manajer, pekerja, pemasok, dan pihak lainnya
• Semua pihak diasumsikan betindak rasional untuk memaksimumkan masing-masing tujuan mereka
• Individu yang berbeda mempunyai kumpulan informasi yang berbeda
Program-program Manajemen Perilaku
Manajemen perilaku adalah teknik untuk memacu produktivitas yang ditujukan untuk memberikan motivasi positif dengan menggunakan imbalan dan hukuman dan didasarkan pada :
1. Perilaku yang mengarah ke konsekuensi positif cenderung akan diulang oleh para individu, sedangkan perilaku yang mengarah ke konsekuensi negative cenderung tidak akan diulangi.
2. Dengan memberikan dan menyediakan imbalan yang tepat, seseorang dapat mengubah perilaku orang lain.
Mengelola Perilaku dengan Insentif Ekonomi
Pandangan ekonom terhadap manajemen perilaku menekankan pada kontrak antara organisasi dan pekerja. Kontrak ini berisi upah, gaji, atau bonus dan juga berisi karakteristik yang tersirat seperti promosi atau pengakuan kerja. Tujuannya adalah untuk memperinci kontrak antara perusahaan dengan pekerja supaya pekerja mengerahkan segala upayanya untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan pada saat yang sama, risiko yang dihadapi perusahaan ditanggung bersama oleh seluruh tenaga kerja.








Tahap-tahap dalam program manajemen perilaku

Langkah 1




Langkah 2




Langkah 3




Langkah 4





Tidak

dasar-dasar pemahaman peserta didik

Peserta didik adalah setiap manusia yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan forformal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar, Palajar, Murid serta Santri. Guna bisa memberikan bimbingan konseling yang efektif kepada peserta didik. Tentunya terlebih dahulu para pendidik harus mengerti tentang dasar-dasar pemahaman peserta didik. Berikut hal-hal dasar yang harus dipahami oleh pendidik, calon pendidik maupun orang tua agar peserta didik bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya secara maksimal.
2.1. Pengertian Individu Sebagai Kesatuan Berbagai Karakteristik
Untuk memahami karakteristik individu, perlu terlebih dahulu dipahami apa yang dimaksud dengan individu itu.
a. Pengertian Individu
"Manusia" adalah makhluk yang dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Sejak dulu manusia telah men¬jadi salah satu objek filsafat, baik objek formal yang mempersoalkan hakikat manusia maupun objek materiil yang mempersoalkan manusia sebagai apa adanya manusia dan dengan berbagai kondisinya. Sebagaimana dikenal adanya manusia sebagai makhluk yang berpikir "homo sapiens", makhluk yang berbentuk atau "homo faber", makhluk yang dapat dididik atau "homo educandum", dan seterusnya merupakan pandangan-pandangan tentang manusia yang dapat digunakan untuk menetapkan cara pendekatan yang akan dilakukan terhadap manusia tersebut. Berbagai pandangan itu membuktikan bahwa manusia yang makhluk yang kompleks. Kini bangsa Indonesia telah menganut suatu pandangan, bahwa yang dimaksud manusia secara utuh adalah manusia sebagai pribadi yang merupakan pengejawantahan manunggal¬,berbagai ciri atau karakter hakiki atau sifat kodrati manusia yang terdiri antar berbagai segi, yaitu antara segi (i) individu dan sosial, segi (ii) jasmani dan rohani, dan (iii) dunia dan akhirat. Keseimbangan tersebut menggambarkan keselarasan hubungan antara individu dengan dirinya, individu dengan sesama individu, individu dan alam sekitar atau lingkungannya, dan individu dengan Tuhan.
Uraian tentang individu dengan kedudukannya sebagai peserta didik; haruslah menempatkan individu tersebut sebagai pribadi yang utuh. Dalam kaitannya dengan kepentingan pendidikan, akan lebih ditekankan hakikat manusia sebagai kesatuan sifat makhluk individu dan makhluk sosial, sebagai kesatuan jasmani dan rohani, dan sebagai makhluk Tuhan dengan menempatkan hidupnya di dunia sebagai persiapan kehidupannya diakhirat. Sifat-sifat dan ciri-ciri tersebut merupakan hal yang secara mutlak disandang oleh manusia, sehingga setiap manusia pada dasarnya sebagai pribadi atau individu yang utuh. Individu berarti: tidak dapat dibagi (undivided), tidak dapat dipisahkan; keberadaannya sebagai makhluk yang pilah, tunggal, dan khas. Seseorang berbeda dengan orang lain karena ciri-cirinya yang khusus itu (Webster's, : 743). Menurut us Echols & Shadaly, individu adalah kata benda dari individual yang berarti orang, perseorangan, oknum (Echols, 1975: 519).
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dibentuk suatu lingkungan untuk anak yang dapat merangsang perkembangan potensi-potensi yang dimilikinya dan akan membawa perubahan-perubahan apa saja yang diiginkan dalam kebiasaan dan sikap-sikapnya. Jadi anak dibantu oleh orang tua, dan orang dewasa lainnya untuk memanfaatkan kapapasitas potensi yang dibawanya dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
2.2 Karakteristik Peserta Didik
Setiap individu memiliki ciri dan sifat atau karakteristik bawaaan (heredity) dan karakteristik yang diperoleh dari pengaruh lingkungannya. karakteristik bawaaan merupakan karakteristik keturunan yang dimiliki sejak lahir, baik yang menynagkut faktor biologis maupun faktor sosial psikologis. Pada masa lalu ada keyakinan, kepribadian terbawa pembawaaan (heredity) dan lingkungan; merupakan dua faktor yang terbentuk karena faktor terpisah, masing-masing mempengaruhi kepribadian dan kemampuan individu bawaan (heredity) dan lingkungan; merupakan dua faktor yang terbentuk karena faktor terpisah masing-masing mempengaruhi kepribadian dan kemampuan individu bawaan dan lingkungan dengan caranya sendiri-sendiri. Namun kemudian makin disadari bahwa apa yang dipikirkan dan dikerjakan seseorang, atau apa yang dirasakan oleh seorang anak, remaja atau dewasa, merupakan hasil dari perpaduan antara apa yang ada di antara faktor-faktor biologis yang diturunkan dan pengaruh lingkungan.
Karakteristik peserta didik adalah keseluruhan kelakuan dan kemampuan yang ada pada peserta didik sebagai hasil dari pembawaan dan lingkungan sosialnya sehingga menentukan pola aktivitas dalam meraih cita-cintanya. Dengan demikian, penentuan tujuan belajar itu sebenarnya harus dikaitkan atau disesuaikan dengan keadaan atau karakteristik peserta didik itu sendiri.
Nature dan nurture merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menjelaskan karakteristik-karakteristik individu dalam hal fisik, mental dan emosional pada setiap tingkat perkembangan. Sejauhmana sesorang dilahirkan menjadi individu seperti “dia” atau sejauhmana seorang individu dipengaruhi subjek penelitian dan diskusi. Karakteristik yang berkaitan dengan perkembangan factor biologis cenderung lebih bersifat tetap, sedangkan karakteristik yang berkaitan dengan psikologis lebih banyak dipengaruhi oleh factor lingkungan.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam karakteristik peserta didik yaitu:
1. Karakteristik atau keadaan yang berkenaan dengan kemampuan awal atau Prerequisite skills, seperti misalnya kemampuan intelektual, kemampuan berfikir,mengucapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek psikomotor dan lainnya.
2. Karakteristik yang berhungan dengan latar belakang dan status sosial (socioculture)
3. Karakteristik yang berkenaan dengan perbedaan-perbedaan kepribadian seperti sikap, perasaan, minat dan lain-lain:
Pengetahuan mengenai karakteristik peserta didik ini memiliki arti yang cukup penting dalam interaksi belajar mengajar. Terutama bagi guru, informasi mengenai karakteristik peserta didik senantiasa akan sangat berguna dalam memilih dan menentukan pola-pola pengajaranyang lebih baik, yang dapat menjamin kemudahan belajarbagi setiap peserta didik.
Adapun Karakteristik Peserta Didik yang mempengaruhi kegiatan belajar peserta didik antara lain:
1. Kondisi fisik
2. Latar belakang pengetahuan dan taraf pengetahuan
3. Gaya belajar
4. Usia
5. Tingkat kematangan Ruang lingkup minat dan bakat
6. Lingkungan sosial ekonomi dan budaya
7. Faktor emosional
8. Faktor komunikasi
9. Intelegensia
10. Keselaran dan attitude
11. Prestasi belajar
12. Motivasi dan lain-lain.
2.3 Aspek-Aspek Pertumbuhan dan Perkembangan Individu
Dalam banyak buku, makna pertumbuhan sering diartikan sama dengan perkembangan sehingga kedua istilah itu penggunaannya seringkali dipertukarkan (interchange) untuk makna yang sama. Ada penulis yang suka menggunakan istilah pertumbuhan saja dan ada yang suka menggunakan istilah perkembangan saja. Dalam buku ini istilah pertumbuhan diberi makna dan digunakan untuk menyatakan perubahan¬-perubahan ukuran fisik yang secara kuantitatif semakin besar dan atau panjang, sedang istilah perkembangan diberi makna dan digunakan untuk menyatakan terjadinya pcrubahan-perubahan aspek psikologis dan aspek sosial.
Sejak lahir, bahkan sejak masih di dalam kandungan ibunya, manusia merupakan kesatuan psikofisis atau psikosomatis yang terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Pertumbuhan dan perkembangan itu merupakan sifat kodrat manusia yang harus mendapat perhatian secara saksama. Mengingat pentingnya makna pertumbuhan dan perkembangan ini, maka persoalan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan akan dijelaskan secara khusus di bagian lain. Untuk memberi gambaran bahwa makna pertumbuhan dibedakan dari makna perkembangan, secara singkat disajikan yaitu bahwa istilah pertumbuhan digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan kuantitatif mengenai fisik atau biologis dan istilah perkembangan digunakan untuk pcrubahan-perubahan kualitatif mengenai aspek psikis atau rohani dan aspek sosial.
Setiap individu pada hakikatnya akan mengalami pertumbuhan fisik dan perkembangan nonfisik yang meliputi aspek-aspek intelek, emosi, sosial, bahasa, bakat khusus, nilai dan moral, serta sikap. Berikut ini diuraikan pokok-pokok pertumbuhan dan perkembangan aspek-aspek tersebut.
1. Pertumbuhan Fisik
Pertumbuhan manusia merupakan perubahan fisik menjadi lebih besar dan lebih panjang, dan prosesnya terjadi sejak anak sebelum lahir hingga ia dewasa. Berikut uraian tentang pertumbuhan fisik manusia:
a. Pertumbuhan Sebelum Lahir
Manusia itu ada dimulai dari suatu proses pembuahan (pertemuan set telur dan sperma) yang membentuk suatu set kehidupan, yang disebut embrio. Embrio manusia yang telah berumur satu bulan, berukuran sekitar setengah sentimeter. Pada umur dua bulan ukuran embrio itu membesar menjadi dua setengah sentimeter dan disebut janin atau "fetus". Baru setelah satu bulan kemudian (jadi kandungan telah berumur tiga bulan), janin atau fetus tersebut telah berbentuk menyerupai bayi dalam ukuran kecil.
Masa sebelum lahir merupakan pertumbuhan dan perkembangan manusia yang sangat kompleks, karena pada masa itu merupakan awal terbentuknya organ-organ tubuh dan tersusunnya jaringan saraf yang membentuk sistem yang lengkap. Pertumbuhan dan perkembangan janin diakhiri saat kelahiran. Kelahiran pada dasarnya merupakan pertanda kematangan biologis dan jaringan saraf masing-masing komponen biologis telah mampu berfungsi secara mandiri.
b. Petumbuhan Setelah Lahir
Pertumbuhan fisik manusia setelah lahir merupakan kelanjutan pertumbuhannya sebelum lahir. Proses pertumbuhan fisik manusia berlangsung sampai masa dewasa. Selama tahun pertama dalam pertumbuhannya, ukuran panjang badannya akan bertambah sekitar sepertiga dari panjang badan semula dan berat badannya akan bertambah menjadi sekitar tiga kalinya. Sejak lahir sampai dengan umur,25 tahun, perbandingan ukuran badan individu, dari pertumbuhan yang kurang proporsional pada awal terbentuknya manusia (kehidupan sebelum lahir atau pranatal) sampai dengan proporsi yang ideal di masa dewasa.
setiap bagian fisik seseorang individu akan terus mengalami perubahan karena pertumbuhan, sehingga masing-masing komponen tubuh akan mencapai tingkat kematangan untuk menjalankan fungsinya. Jaringan saraf otak atau saraf sentral akan tumbuh dengan cepat karena saraf pusat itu akan menjadi sentral dalam menjalankan fungsi jaringan saraf di seluruh tubuh manusia.
Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Fisik
Penyebab perubahan pada masa remaja adalah adanya dua kelenjar yang menjadi aktif bekerja dalam sistem endokrin. Kelenjar pituitari yang terletak di dasar otak mengeluarkan dua macam hormon yang diduga erat ada hubungannya dengan perubahan pada masa remaja. Kedua hormon itu adalah hormon pertumbuhan yang menyebabkan terjadinya perubahan ukuran tubuh dan hormon gonadotropik atau sering disebut hormon yang merangsang gonad - yaitu merangsang gonad agar mulai aktif bekerja. Tidak berapa lama sebelum saat remaja dimulai, kedua hormon ini sudah mulai diproduksi dan pada saat remaja semakin banyak dihasilkan. Seluruh proses ini dikendalikan oleh perubahan yang terjadi dalam kelenjar endokrin. Kelenjar ini diaktiflcan oleh rangsangan yang dilakukan kelenjar hypothalamus, yaitu kelenjar yang dikenal sebagai kelenjar untuk merangsang pertumbuhan pada saat remaja dan terletak di otak.
Meskipun kelenjar gonad atau kelenjar kelamin sudah ada dan aktif sejak seorang dilahirkan, namun kelenjar ini seolah-olah tidur dan baru akan aktif setelah diaktifkan oleh hormon gonadotropik dari kelenjar pituitari pada saat si anak memasuki tahap remaja. Segera setelah ter¬capai kematangan alat kelamin, maka hormon gonad akan menghentikan aktivitas hormon pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan fisik akan terhenti. Keseimbangan yang tepat yang tercipta antara kelenjar pituitari dan gonad menimbulkan perkembangan fisik yang tepat pula. Sebaliknya bila terjadi gangguan dalam keseimbangan ini, maka akan timbul penyimpangan pertumbuhan.
Selama masa remaja, seluruh tubuh mengalami perubahan, baik di bagian luar maupun di bagian dalam tubuh, baik perubahan struktur tubuh maupun fungsinya. Pada kenyataannya hampir semua bagian tubuh perubahannya mengikuti irama yang tetap, sehingga waktu ke-jadiannya dapat diperkirakan sebelumnya. Perubahan tersebut tampak jelas sekali pada bagian pertama masa remaja. Kondisi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan fisik adalah:
1. Pengaruh keluarga
2. Pengaruh gizi
3. Gangguan emosional
4. Jenis kelamin
5. Status sosial ekonomi
6. Kesehatan
7. Bentuk tubuh
2. Pertumbuhan dan perkembangan Intelektual
Intelek atau daya pikir berkembang sejalan dengan pertumbuhan saraf otak. Karena pikiran pada dasarnya menunjukkan kemampuan otak dalam merespon stimulus yang ada. Menurut English & English dalam bukunya "A Comprehensive Dictionary of Psychological and Psychoanalitical Terms", istilah intellect berarti antara lain:
1). kekuatan mental di mana manusia dapat berpikir;
2). suatu rumpun nama untuk proses kognitif, terutama untuk aktivitas yang berkenaan dengan berpikir (misalnya menghubung¬kan, menimbang, dan memahami); dan
3). kecakapan, terutama kecakapan yang tinggi untuk berpikir; (bandingkan dengan intelligence. Intelligence = intellect).
Sedangkan Menurut kamus Webster New World Dictionary of the Ameri¬can Language, istilah intellect berarti :
1) kecakapan untuk berpikir, mengamati atau mengerti; kecakapan untuk mengamati hubungan-hubungan, perbedaan-perbedaan, dan sebagainya. Dengan demikian kecakapan berbeda dari kemauan dan perasaan,
2) kecakapan mental yang besar, sangat intelligence, dan
3) pikiran atau inteligensi.
Istilah inteligensi telah banyak digunakan, terutama di dalam bidang psikologi dan pendidikan, namun secara definitif istilah itu tidak mudah dirumuskan. Banyak rumusan tentang inteligensi, seperti yang dikemukakan oleh Singgih Gunarsa dalam bukunya Psikologi Remaja (1991), ia mengajukan beberapa rumus inteligensi salah satunya adalah sebagai berikut: “Inteligensi merupakan suatu kumpulan kemampuan seseorang yang memungkinkan memperoleh ilmu pengetahuan dan mengamalkannya”
3. Perkembangan Emosi
Emosi merupakan gejala perasaan disertai dengan perubahan sikap atau perilaku fisik. Seperti marah yang ditunjukkan dengan teriakan Kehidupan seseorang pada umumnya penuh dorongan dan minat untuk mencapai atau memiliki sesuatu. perilaku seseorang dan munculnya berbagai kebutuhan disebabkan oleh berbagai dorongan dan minat. Seberapa banyak dorongan¬-dorongan dan minat-minat seseorang itu terpenuhi merupakan dasar dari pengalaman emosionalnya. Perjalanan kehidupan tiap-tiap orang tidak selalu sama. Kehidupan mereka masing-masing berjalan menurut polanya sendiri-sendiri.
Perbuatan atau perilaku kita sehari-hari pada umumnya disertai oleh perasaan-perasaan tertentu, seperti perasaan senang atau tidak senang. Perasaan senang atau tidak senang yang terlalu menyertai perbuatan-perbuatan kita sehari-hari disebut warna afektif. Warna afek¬tif ini kadang-kadang kuat, kadang-kadang lemah, atau kadang-kadang tidak jelas (samar-samar). Dalam hal warna afektif tersebut kuat, maka perasaan-perasaan menjadi lebih mendalam, lebih luas, dan lebih terarah. Perasaan-perasaan seperti ini disebut emosi (Sarlito, 1982: 59). Di samping perasaan senang atau tidak senang, beberapa contoh macam emosi yang lain adalah gembira, cinta, marah, takut, cemas, dan benci.
Emosi dan perasaan adalah dua hal yang berbeda. Tetapi perbedaan antara keduanya tidak dapat dinyatakan dengan tegas. Emosi dan perasaan merupakan suatu gejala emosional yang secara kualitatif berkelanjutan, akan tetapi tidak jelas batasnya. Pada suatu saat suatu warna afektif dapat dikatakan sebagai perasaan, tetapi juga dapat dikatakan sebagai emosi; contohnya marah yang ditunjukkan dalam bentuk diam. Jadi sukar sekali kita mendefinisikan emosi.
Seseorang yang pola kehidupannya berlangsung mulus, di mana dorongan-dorongan dan keinginan-keinginan atau minatnya dapat terpenuhi atau dapat berhasil dicapai, ia (mereka) cen¬derung memiliki perkembangan emosi yang stabil dan dengan demikian dapat menikmati hidupnya. Tetapi sebaliknya, jika dorongan dan ke¬inginannya tidak berhasil terpenuhi, baik hal itu disebabkan kurangnya kemampuan untuk memenuhinya atau karena kondisi lingkungan yang kurang menunjang, sangat dimungkinkan perkembangan emosionalnya mengalami gangguan.
Masa remaja merupakan puncak emosionalitas. Pertumbuhan organ-organ seksual mempengaruhi munculnya emosi atau perasaan-perasaan baru seperti rasa cinta, rindu, keinginan untuk mencoba hal-hal yang baru dan sebagainya. Oleh karenanya pada masa ini emosi remaja cenderung labil. para pendidik, dan orang tua memiliki peran yang besar untuk mengarahkan mereka sehingga tidak terjerumus kearah negative.
Seiring berjalannya waktu, seseorang individu dalam merespon sesuatu lebih banyak diarah¬kan oleh penalaran dan pertimbangan-pertimbangan objektif. Akan tetapi pada saat-saat tertentu di dalam kehidupannya, dorongan emosional banyak campur tangan dan mempengaruhi pemikiran-pemikiran dan tingkah lakunya. Oleh karena itu, untuk memahami remaja, memang perlu mengetahui apa yang ia lakukan dan pikirkan. Di samping itu hal yang lebih penting untuk diketahui adalah apa yang mereka rasakan. Makin banyak kita dapat memahami dunia remaja seperti apa yang mereka alami, makin perlu kita melihat ke dalam kehidupan emosional¬nya dan memahami perasaan-perasaannya, baik perasaan tentang dirinya sendiri maupun tentang orang lain. Gejala-gejala emosional seperti marah, takut, bangga dan rasa malu, cinta dan benci, harapan-harapan dan rasa putus asa, perlu dicermati dan dipahami dengan baik.
4. Perkembangan Sosial
Pada masa remaja perkembangan social cognition atau kemampuan untuk memahami orang lain mulai berkembang pesat. Kemampuan ini mendorong remaja untuk menjalin hubungan social dengan eman sebayanya, serta mulai menjalin kedekatan dengan lawan jenisnya. Pada masa ini juga ditandai dengan berkembangnya sikap conformity yaitu kecenderungan untuk meniru orang lain. Maka, tidak mengeherankan jika banya remaja yang meniru gaya artis idolanya disekolah. Sebagai Pendidik kita harus memberikan pengertian tentang hal ini dan membantu mereka agar bisa menemukan jati diri mereka sendiri.
5. Perkembangan Bahasa
Sesuai dengan fungsinya, bahasa merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh seseorang dalam pergaulannya atau hubungannya dengan orang lain. Bahasa merupakan alat bergaul. Oleh karena itu, penggunaan bahasa menjadi efektif sejak seorang individu memerlukan berkomunikasi dengan orang lain. Sejak seorang bayi mulai berkomu¬nikasi dengan orang lain, sejak itu pula bahasa diperlukan. Sejalan dengan perkembangan hubungan sosial, maka perkembangan bahasa seseorang (bayi-anak) dimulai dengan meraba (suara atau bunyi tanpa arti) dan diikuti dengan bahasa satu suku kata, dua suku kata, menyusun kalimat sederhana, dan seterusnya melakukan sosialisasi dengan meng¬gunakan bahasa yang kompleks sesuai dengan tingkat perilaku sosial.
Perkembangan bahasa terkait dengan perkembangan kognitif, yang berarti faktor intelek/kognisi sangat berpengaruh terhadap per¬kembangan kemampuan berbahasa. Bayi, tingkat intelektualnya belum berkembang dan masih sangat sederhana. Semakin bayi itu tumbuh dan berkembang serta mulai mampu memahami lingkungan, maka bahasa mulai berkembang dari tingkat yang sangat sederhana rnenuju ke bahasa yang kompleks. Perkembangan bahasa dipengar.uhi oleh lingkungan, karena bahasa pada dasarnya merupakan hasil belajar dari lingkungan. Anak (bayi) belajar bahasa seperti halnya belajar hal yang lain,"meniru" dan "mengulang" hasil yang telah didapatkan merupakan cara belajar bahasa awal. Bayi bersuara,"mmm mmm", ibunya tersenyumn dan mengulang menirukan dengan memperjelas arti suara itu menjadi "maem¬maem". Bayi belajar menambah kata-kata dengan meniru bunyi-bunyi yang didengarkannya. Manusia dewasa (terutama ibunya) di sekelilingnya membetulkan dan memperjelas. Belajar bahasa yang sebenarnya baru dilakukan oleh anak berusia 6-7 tahun, di saat anak mulai bersekolah. Jadi, perkembangan bahasa adalah meningkatnya kemampuan pe¬nguasaan alat berkomunikasi, baik alat komunikasi dengan cara lisan, tertulis, maupun menggunakan tanda-tanda dan isyarat. Mampu dan menguasai alat komunikasi di sini diartikan sebagai upaya seseorang untuk dapat memahami dan dipahami orang lain.
Bahasa remaja adalah bahasa yang tengah berkembang dikalangan remaja. Anak remaja telah banyak belajar dari lingkungan, dan dengan demikian bahasa remaja terbentuk oleh kondisi lingkungan. Lingkungan remaja mencakup lingkungan keluarga, masyarakat, dan khususnya pergaulan. Bahasa remaja selalu berubah-ubah (sangat dinamis) biasanya sangat dipengaruhi oleh tren yang sedang marak saat itu.
6. Perkembangan Nilai, Moral, dan Sikap
Dapatkah nilai-nilai hidup dipelajari? Kalau dapat dipelajari se¬bagai satu ilmu atau sebagai pengetahuan, apakah pengetahuan tentang nilai-nilai hidup itu dapat seketika membuat orang mau dan mampu bertindak/bertingkah laku sesuai dengan apa yang diketahuinya?
Antara pengetahuan dan tindakan ternyata tidak selalu terjadi korelasi positif yang tinggi (Surakhmad, 1980: 9). Proses pertumbuhan dan kelanjutan pengetahuan. menuju bentuk sikap dan tingkah laku adalah proses kejiwaan yang musykil. Seorang individu yang pada waktu tertentu melakukan perbuatan tercela ternyata melakukannya tidak selalu karena ia tidak mengetahui bahwa perbuatan itu tercela, atau tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat.
Berbuat sesuatu secara fisik adalah satu bentuk tingkah laku yang mudah dilihat dan diukur. Tetapi tingkah laku tidak terdiri atas perbuatan yang tampak saja. Di dalamnya tercakup juga sikap mental yang tidak selalu mudah ditanggapi, kecuali secara tidak langsung, misalnya melalui ucapan atau perbuatan yang diduga dapat meng¬gambarkan sikap mental tersebut, bahkan secara tidak langsung pun ada kalanya cukup sulit untuk menarik kesimpulan yang teliti.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan pengertian dan saling:keterkaitan antara nilai, moral dan sikap, serta pengaruhnya terhadap tingkah laku.
1. Pengertian dan Saling Keterkaitan Antara Nilai, Moral, dan Sikap serta Pengaruhnya terhadap Tingkah Laku
Nilai-nilai kehidupan adalah norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya adat kebiasaan dan sopan santun (Sutikna, 1988, 5). Sopan santun, adat, dan kebiasaan serta nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai hidup yang menjadi pegangan sese-orang dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia dalam hubungan hidupnya dengan negara serta dengan sesama warga negara. Apakah ia seorang petani atau ahli ruang angkasa, apakah ia pria atau wanita, apakah ia pemimpin dalam pemerintahan ataukah ia warga negara biasa, apakah ia beragama Islam atau beragama lainnya, sebagai warga negara Indonesia ia harus berpedoman pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila tersebut, demikian halnya dengan para remaja. mereka hendaknya harus bisa:
1) mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia,
2) mengembangkan sikap tenggang rasa, dan
3) tidak semena-mena terhadap orang lain, berani membela kebenaran dan keadilan, dan sebagainya.
Dalam kaitannya dengan pengamalan nilai-nilai hidup, maka moral merupakan kontrol dalam bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dimaksud. Misalnya dalam pengamalan nilai hidup: tenggang rasa, dalam perilakunya seseorang akan selalu memperhatikan kepentingan umum disbanding kepentingan pribadi.
Moral sendiri dapat didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan, akhlak, kewajiban, dan sebagainya (Purwadarminto, 1957: 957). Dalam moral diatur segala perbuatan yang dinilai baik dan perlu dilakukan, dan suatu perbuatan yang dinilai tidak baik dan perlu dihindari. Moral berkaitan dengan kemampuan untuk, membedakan antara perbuatan yang benar dan yang salah: Dengan demikian, moral merupakan kendali dalam bertingkah laku.
2.4 Kebutuhan Peserta Didik
Pemenuhan kebutuhan siswa disamping bertujuaan untuk memberikan materi kegiatan setepat mungkin, juga materi pelajaran yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan biasanya menjadi lebih menarik. Dengan demikian akan membantu pelaksanaan proses belajar-mengajar. Adapun yang menjadi kebutuhan siswa antara lain :
1. Kebutuhan Jasmani
Adalah kebutuhan yang meliputi unsur-unsur jasmaniah seperti pakaian,makanan,dan sebagainya.
2. Kebutuhan Rohaniah
Yaitu kebutuhan yang berguna bagi manusia secara rohaniah misalnya ceramah agama, pengajian, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keagamaan.
3. Kebutuhan Sosial
Yaitu Pemenuhan keinginan untuk saling bergaul sesasama peserta didik dan Pendidik serta orang lain. Dalam hal ini sekolah harus dipandang sebagai lembagatempat para siswa belajar, beradaptasi, bergaul sesama teman yang berbeda jenis kelamin, suku bangsa, agama, status sosial dan kecakapan.
4. Kebutuhan Intelektual
Setiap siswa tidak sama dalam hal minat untuk mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan. Dan peserta didik memiliki minat serta kecakapan yang berbeda beda. Untuk mengembangkannya bisa ciptakan pelajaran-pelajaran ekstra kurikuler yang dapat dipilih oleh siswa dalam rangkan mengembangkan kemampuan intelektual yang dimilikinya.
Selain itu, ada juga yang disebut kebutuhan fisik dan psikologis. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya -menuju ke jenjang kedewasaan, kebutuhan hidup seseorang mengalami perubahan¬-perubahan sejalan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangannya. Kebutuhan sosial psikologis semakin banyak dibandingkan dengan ke¬butuhan fisik, karena pengalaman kehidupan sosialnya semakin luas. Kebutuhan itu timbul disebabkan oleh dorongan-dorongan (motif). Dorongan adalah keadaan dalam pribadi seseorang yang mendorongnya untuk melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu (Sumadi, 1971: 70; Lefton, 1982: 137). Dorongan dapat berkembang karena kebutuhan psikologis atau karena tujuan-tujuan kehidupan yang semakin kompleks. Lebih lanjut Lefton (1982) menyatakan bahwa ke¬butuhan dapat muncul karena keadaan psikologis yang mengalami goncangan atau ketidakseimbangan. Munculnya kebutuhan tersebut untuk mencapai keseimbangan atau keharmonisan hidup.
Kebutuhan juga dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ke¬butuhan primer dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer pada hakikatnya merupakan kebutuhan biologis atau organik dan umumnya merupakan kebutuhan yang didorong oleh motif asli. Contoh kebutuhan primer itu antara lain adalah : makan, rninum, bernapas, dan kehangatan tubuh. Pada tingkat remaja dan dewasa kebutuhan primer ini dapat bertambah, yaitu kebutuhan seksual. Sedangkan kebutuhan sekunder umurnnya menapakan kebutuhan yang didorong oleh motif yang dipelajari, seperti misalnya kebutuhan untuk mengejar pengetahuan, kebutuhan untuk mengikuti pola hidup bermasyarakat, kebutuhan akan hiburan, alat transportasi, dan semacamnya. Klasifikasi kebutuhan menjadi kebu¬tuhan primer dan kebutuhan sekunder sering digunakan, namun peng klasifikasian semacam itu sering membingungkan. Oleh karena itu, Cole dan Bruce (1959) (Oxendine, 1984: 227) membedakan kebutuhan menjadi dua kelompok, yaitu kebutuhan fsiologis dan kebutuhan psikologis. Pengelompokan ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Murray (1938) (Oxendine, 1984: 227) yang diajukan dengan istilah yang berbeda, yaitu kebutuhan viscerogenic dan kebutuhan psycho¬genic. Beberapa contoh kebutuhan-kebutuhan fisiologis adalah: makan¬ minum, istirahat, seksual, perlindungan diri. Sedang kelompok kebutuhan psikologis, seperti yang dikemukakan Maslow (1943) mencakup (i) kebutuhan untuk memiliki sesuatu, (ii) kebutuhan akan cinta dan kasih sayang, (iii) kebutuhan akan keyakinan diri, dan (iv) kebutuhan aktualisasi diri. Dalam perkernbangan kehidupan yang semakin kompleks, pemi¬sahan jenis kebutuhan yang didorong oleh motif asli dan motif-motif yang lain semakin sukar dibedakan.



2.5 Tugas Perkembangan Peserta Didik
2.5.1 Tugas Perkembangan Peserta Didik Dalam Kehidupan Pribadi
Kehidupan pribadi sukar untuk dirumuskan, ia amat kompleks dan unik. Pada hakikatnya manusia merupakan pribadi yang utuh dan rnemiliki sifat-sifat sebagai makhluk individu dan malkhluk sosial. Dalam kedudukannya sebagai makhluk individu, seseorang menyadari bahwa dalam kehidupannya memiliki kebutuhan yang diperuntukkan bagi kepentingan diri pribadi, baik fisik maupun nonfisik. Ketbutuhan diri pribadi tersebut meliputi kebutuhan fisik dan kebutuhan sosio-psikologis. Dalam pertumbuhan fisiknya, manusia memerlukan kekuatltan dan daya tahan tubuh serta perlindungan keamanan fisiknya. Kondisi fisik amat penting dalam perkembangan dan pembentukan pribadi seoseorang.
Kehidupan pribadi seseorang individu merupakan kehidupan yang utuh dan lengkap dan memiliki ciri khusus dan unik. Kehidupan pribadi seseorang menyangkut berbagai aspek, antara lain aspek emosional, sosial psikologis dan sosial budaya, dan kemampuan intelektual yang terpadu secara integratif dengan faktor lingkungan kehidupan. Pada awal kehidupannya dalam rangka menuju pola kehidupan pribadi yang lebih mantap, seorang individu berupaya untuk mampu mandiri, dalam arti mampu mengurus diri sendiri sampai dengan mengatur dan memenuhi kebutuhan serta tugasnya sehari-hari. Untuk itu diperlukan penguasaan situasi untuk menghadapi berbagai rangsangan`yang dapat mengganggu kestabilan pribadinya.
Kekhususan kehidupan pribadi bermakna bahwa segala kebutuhan dirinya memerlukan pemenuhan dan terkait dengan masalah-masalah yang tidak dapat disamakan dengan individu yang lain. Oleh karenanya, setiap pribadi akan dengan sendirinya menampakkan ciri yang khas yang berbeda dengan pribadi yang lain. Di samping itu, dalam kehidupan ini diperlukan keserasian antara kebutuhan fisik dan nonfisiknya. Kebutuhan fisik tiap orang perlu pemenuhan, misalnya seseorang perlu bemapas dengan lega, perlu makan enak dan cukup, perlu kenikmatan, dan perlu keamanan. Berkaitan dengan aspek sosio-psikologis, setiap pribadi membutuhkan kemarnpuan untuk menguasai sikap dan emosinya serta sarana komunikasi untuk bersosialisasi. Hal itu semua akan tampak secara utuh dan lengkap dalam bentuk perilaku dan perbuatan yang mantap. Dengan demikian, masalah kehidupan pribadi merupakan bentuk integrasi antara faktor fisik, sosial budaya, dan faktor psikologis. Di samping itu, seorang individu juga membutuhkan pengakuan dari pihak lain tentang harga dirinya, baik dari keluarganya sendiri maupun dari luar keluarganya. Tiap orang mempunyai harga diri dan berkeinginan untuk selalu mempertahankan harga diri tersebut.
2.5.2 Tugas Perkembangan Peserta Didik dalam Kehidupan Pendidikan dan Karier
Mengapa manusia belajar dan bekerja? Pada hakikatnya manusia selalu ingin tahu, dengan demikian ia (mereka) selalu berupaya mengejar pengetahuan. Atas dasar hakikat inilah maka manusia senantiasa terus betajar, mencari tahu banyak hal. Banyak bangsa yang mengikuti prinsip pendidikan (belajar) seumur hidup, yang artinya adalah manusia itu senantiasa terus belajar sepanjang hayatnya.
Kehidupan pendidikan merupakan pengalaman proses belajar yang dihayati sepanjang hidupnya, baik di dalam jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Berkaitan dengan perkembangan peserta didik, kehidupan pendidikan yang dimaksud baik yang dialami oleh remaja sebagai peserta didik di dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan atau kehidupan masyarakat. Sedang kehidupan karier merupakan pengalaman seseorang di dalam dunia kerja. Seperti dikatakan oleh Garrison (1956) bahwa setiap tahun di dunia ini terdapat jutaan pemuda dan pemudi memasuki dunia kerja. Peristiwa seseorang rernaja masuk ke dunia kerja itu merupakan awal pengalamannya dalam kehidupan berkarya (berkarier). Pada hakikatnya kehidupan anak (remaja) di dalam pen¬didikan merupakan awal kehidupan kariemya. Baik di dalam kehidupan pendidikan maupun kehidupan karier, para remaja memperoleh penga¬laman yang menggambarkan adanya pasang surut.
2.5.3 Tugas Perkembangan Remaja Berkenaan dengan Kehidupan Berkeluarga
Sebagaimana telah diuraikan di depan bahwa secara biologis pertumbuhan remaja telah mencapai kematangan seksual, yang berarti bahwa secara biologis remaja telah siap melakukan fungsi produksi. Kematangan fungsi seksual tersebut berpengaruh terhadap dorongan seksual remaja dan telah mulai tertarik kepada lawan jenis. Garrison (1956) menyatakan bahwa dorongan seksual pada masa remaja adalah cukup kuat, sehingga perlu dipersiapkan secara mantap tentang hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, karena masalah tersebut mendasari pemikiran mereka untuk mulai menetapkan pasangan hidupnya. Untuk ini sekolah perlu memberikan perhatian secara khusus tentang masalah-masalah perkawinan tersebut, dalam bentuk pendidikan seksual atau kegiatan yang lain bagi remaja sebagai persiapan baginya dalam menghadapi fungsinya sebagai orang tua di kemudian hari.
Berkenaan dengan upaya untuk menetapkan pilihan pasangan hidup, perkembangan sosial psikologis remaja ditandai dengan upaya menarik lawan jenis dengan berbagai cara yang ditunjukkan dalam bentuk perilaku. Remaja laki-laki berupaya untuk mencapai posisi prestasi akademik dan atletik (bidang olah raga) yang baik, sebab kedua hal itu merupakan gejala yang "dinilai" sebagai pertanda unggul dan menunjukkan kehebatan di antara sesama laki-laki. Sebaliknya bagi remaja wanita berupaya untuk menjadi "seorang wanita" yang baik. Upaya menjadi wanita yang baik itu diartikan sebagai " wanita yang dikenal baik" di mata laki-laki, maka seorang gadis perlu berperilaku "baik" sebagaimana "diharapkan oleh laki-laki".
2.6 Implikasi Tugas-Tugas Perkembangan Remaja dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Memperhatikan banyaknya faktor kehidupan yang berada di lingkungan remaja, maka pemikiran tentang penyelenggaraan pendidikan juga harus memperhatikan faktor-faktor tersebut. Sekalipun dalam penyelenggaraan pendidikan diakui bahwa tidak mungkin memenuhi tuntutan dan harapan seluruh faktor yang berlaku tersebut.
a. Pendidikan yang berlaku di Indonesia, baik pendidikan yang di¬selenggarakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah, pada umumnya diselenggarakan dalam bentuk klasikal. Penyelenggaraan pendidikan klasikal ini berarti memberlakukan sama semua tindakan pendidikan kepada semua remaja yang tergabung di dalam kelas, sekalipun masing-masing di antara mereka sangat berbeda-beda. Pengakuan terhadap kemampuan setiap pribadi yang beranekaragam itu menjadi kurang. Oleh karena itu, yang harus mendapatkan perhatian di dalam penyelenggaraan pendidikan adalah sifat-sifat dan kebutuhan umum remaja, seperti pengakuan akan kemampuannya, ingin untuk mendapatkan kepercayaan, kebebasan, dan semacamnya.
b. Beberapa usaha yang perlu dilakukan di dalam penyelenggaraan pendidikan, sehubungan dengan minat dan kemampuan remaja yang dikaitkan terhadap cita-cita kehidupannya antara lain adalah:
1) Bimbingan karier dalam upaya mengarahkan siswa untuk menentukan pilihan jenis pendidikan dan jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
2) Memberikan latihan-latihan praktis terhadap siswa dengan ber¬orientasi kepada kondisi (tuntutan) lingkungan.
3) Penyusunan kurikulum yang komprehensif dengan mengem¬bangkan kurikulum muatan lokal.
c. Keberhasilan dalam memilih pasangan hidup untuk membentuk keluarga banyak ditentukan oleh pengalaman dan penyelesaian tugas-tugas perkembangan masa-masa sebelumnya. Untuk me¬ngembangkan model keluarga yang ideal maka perlu dilakukan:
1) Bimbingan tentang cara pergaulan dengan mengajarkan etika pergaulan lewat pendidikan budi pekerti dan pendidikan keluarga.
2) Bimbingan siswa untuk memahami norma yang berlaku baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di dalam masyarakat. Untuk kepentingan ini diperlukan arahan untuk kebebasan emosional dari orang tua.






BAB 3
PEMBAHASAN

3.1 Permasalahan-Permasalahan Penyesuaian Diri Peserta Didik
Di antara persoalan terpentingnya yang dihadapi remaja dalam kehidupan sehari-hari dan yang menghambat penyesuaian diri yang sehat adalah hubungan remaja dengan orang dewasa terutama orang tua. Tingkat penyesuaian diri dan pertumbuhan remaja sangat ter¬gantung pada sikap orang tua dan suasana psikologi dan sosial dalam keluarga. Contoh: Sikap orang tua yang menolak. Penolakan orang tua terhadap anaknya dapat dibagi menjadi dua macam. Pertama, penolakan mungkin merupakan penolakantetap sejak awal, di mana orang tua merasa tidak sayang kepada anaknya, karena berbagai sebab, mereka tidak menghendaki kelahirannya. Menurut Boldwyn yang dikutip oleh Zakiah Darajat (1983): "Bapak yang menolak:anaknya berusaha menundukkan anaknya dengan kaidah-kaidah kekerasan; karena itu ia mengambil ukuran kekerasan, kekejaman tanpa alasan nyata." Jenis kedua, dari penolakan adalah dalam bentuk berpura-pura tidak tahu keinginan anak. Contoh: orang tua memberi tugas kepada anaknya berbarengan dengan rencana anaknya untuk pergi nonton bersama dengan sejawatnya.
Hasil dari kedua macam penolakan tersebut ialah remaja tidak dapat menyesuaikan diri, cenderung untuk menghabiskan waktunya di luar rumah. Tenatama pada gadis-gadis mungkin akan terjadi perkawinan yang tidak masuk akal dengan pemikiran bahwa rumah di luar rumah tangganya sendiri akan lebih baik daripada rumahnya sendiri. Di samping itu, sikap orang tua yang memberikan perlindungan yang berlebihan akibatnya juga tidak baik. Rernaja yang mendapatkan pemeliharaan yang berlebihan, menyebabkan ia juga mengharapkan bantuan dan per¬hatian dari orang lain dan ia berusaha menarik perhatian mereka, serta menyangka bahwa perhatian seperti itu ada(ah haknya.
Sikap orang tua yang otoriter, yaitu yang memaksakan kekuasaan dan otoritas kepada remaja juga akan menghambat proses penyesuaian diri remaja. Biasanya remaja berusaha untuk menentang kekuasan orang tua dan pada gilirannya ia akan cenderung otoriter terhadap teman-temannya dan cenderung menentang otoritas yang ada baik di sekolah maupun di masyarakat. .
Permasalahan-permasalahan penyesuaian diri yang dihadapi remaja dapat berasal dari suasana psikologis keluarga seperti keretakan keluarga. Banyak penelitian membuktikan bahwa remaja yang hidup di dalam rumah tangga yang "retak", mengalami masalah emosi, tampak padanya ada kecenderungan yang besar untuk marah, suka menyendiri, di samping kurang kepekaan terhadap penerimaan sosial dan kurang mampu menahan diri serta lebih gelisah dibandingkan dengan remaja yang hidup dalam rumah tangga yang wajar. Terbukti pula bahwa kebanyakan anak-anak yang dikeluarkan dari sekolah karena tidak dapat menyesuaikan diri adalah mereka yang datang dari rumah tangga yang pecah/retak itu.
Perbedaan perlakuan antara anak laki-laki dan anak perempuan akan mempengaruhi hubungan antar mereka, sehingga memungkinkan timbulnya rasa iri hati dalam jiwa anak perempuan terhadap saudaranya yang laki-laki. Keadaan ini akan menghambat proses penyesuaian diri anak perempuan. Permasalahan-permasalahan penyesuaian akan rnuncul bila hal ini terus dibiarkan. Berikut ini beberapa masalah yang sering dihadapi peserta didik aklbat penyesuaian yang kurang baik:
1.Masalah pribadi diantaranya:
a. Kurang motivasi untuk mempelajari agama.
b. Kurang bmemahami agama sebagai pedoman hidup.
c. Kurang menyadari bahwa setiap perbuatan manusia diawasi Tuhan
d. Masih merasa malas melaksanakan shalat
e. Kurang memiliki kemampuan untuk bersabar dan bersyukur
f. Masih memiliki kebiasaan berbohong
g. Masih memiliki kebiasaan menyontek
h. Kurang disiplin
i. Masih kurang mampu menghadapi situasi frustasi
j. Masih kurang mampu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan matang
2. Masalah social diantaranya adalah:
a. Kurang menyenangi kritikan orang lain
b. Kurang memahami tata karma atau etika dalam pergaulan
c. Kurang berminat untuk berpartisipasi dalam kegiatan social
d. Merasa malu untuk berteman dengan lawan jenis
e. Sikap kurang positif terhadap pernikahan
f. Sikap kurang positif terhadap hidup berkeluarga
3. Masalah Belajar diantaranya adalah:
a.Kutang memiliki kebiasaan belajar yang baik
b.Kurang memahami belajar yang efektif
c. Kurang memahami cara mengatasi kesulitan belajar
d. Kurang memahami cara membaca buku yang efektif
e. Kurang memahami cara membagi waktu belajar
f. Kurang menyenangi mata pelajaran tertentu
4. Masalah Karier
a.Kurang mengetahui cara memilih program studi
b.Kurang mempunyai motivasi untuk mencari informasi tentang karier
c. Masih bingung memilih pekerjaan
d. Masih cemas untuk mendapatkan pekerjaan setelah lulus
e. Belum memiliki pilihan perguruan tinggi tertentu , Jika setelah lulus tidak masuk dunia kerja.
3.2 Upaya penyelesaian masalah
Masalah-masalah dan hambatan-hambatan yang dialami oleh peserta didik dapat berasal dari dirinya sendiri, dari luar dirinya atau lingkungannya ataupun kedua-duanya hendaknya harus segera ditanggulangi agar tidak menyebabkan efek turunan lainnya. Masalah yang berasal dari dirinya antara lain sering terjadi bahwa minat peserta didik tidak sesuai dengan kemampuannya. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menangani masalah pribadi dan masalah pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Hidup sehat dan teratur serta pemanfaatan waktu secara efektif dan efisien
2. Mengerjakan tugas dan pekerjaan praktis sehari-hari secara mandiri dan penuh tanggung jawab
3. Membiasakan untuk menunjukkan dan melatih cara merespon berbagai masalah yang dihadapi
4. Hidup bermasyarakat dengan baik
Lebih dari itu untuk membantu siswa keluar dari masalah pribadinya, kita harus mengarahkan peserta didik agar bisa bersikap juujue, sportif, tidak mudah putus asa dan berprinsip.
Kemudian untuk menyelesaikan masalah karir. dimana antara kemampuan dan minat serta bakat dari peserta didik berbeda diantaranya adalah:
1. Pelajari ilmu sendiri, karena kesadaran diri tentang bakat, kemampuan, dan cirri-ciri p[ribadi yang dia miliki merupakan kunci dari ketetapan perencanaan karier.
2. Memilih bidang yang dirasa nyaman dan pas supaya pekerjaan dilakukan dengan ikhlas serta mendapatkan hasil yang maksimal.
3. Mengusahakan untuk menuliskan rencana dan cita-cita secara formal.
4. Yinjau dan bicarakan lagi rencana karir yang akan digeluti dengan teman atau orang tua.
5. Kemudian jika karir yang digeluti tidak cocok hendaknya jangan dipaksakan untuk diteruskan karena hasilnya akan kurang bagus, sebaiknya mencoba karir lain yang membuat kita merasa nyaman dan sreg.
Adapun yang menjadi layanan bimbingan karier diantaranya adalah:
1. Pemahaman diri seperti bakat, kemampuan, minat, keterampilan, dan cirri-ciri pribadi.
2. Pemahaman lingkungan seperti lingkungan pendidikan dan lingkungan pekerjaan serta berbagai kondisinya.
3. Cara-cara mengatasi masalah dan hambatan dalam perencanaan dan pemilihan karier sehubungan dengan kemungkinan keterbatasan lingkungan dan keadaan diri.
4. Perencanaan masa depan
5. Usaha penyaluran, penempatan, pengaturan dan penyesuaian.










BAB 4
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Pada dasarnya memahami peserta didik memanglah tidak mudah, mengingat peserta didik adalah tetapi sebagai seorang guru harus mampu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh peserta didik, oleh karenanya kita harus mampu memahami peserta didik. Adapun hal–hal yang perlu diperhatikan dalam upaya memahami peserta didik diantaranya adalah:
1. Pemahaman akan Individu Sebagai Kesatuan Berbagai Karakteristik
2. Pemahaman Karakteristik Peserta Didik
3. Aspek-Aspek Pertumbuhan dan Perkembangan Individu
4. Pemahaman mengenaiKebutuhan Peserta Didik
5. Tugas Perkembangan Peserta Didik Dalam Kehidupan Pribadi
6. Perkembangan Kehidupan Pendidikan dan Karier
7. Tugas Perkembangan Remaja Berkenaan dengan Kehidupan Berkeluarga
8. Implikasi Tugas-Tugas Perkembangan Remaja dalam Penyelenggaraan Pendidikan
4.1 Saran
Berdasarkan uraian diatas, alangkah baiknya bila pendidik, orang tua dan pihak-pihak terkait lainnya menjalin kerja sama untuk membangun lingkungan yang kondusif bagi peserta didik sehingga mereka bisa belajar dengan tenang. Karena bagaimanapun juga masa depan negeri ini ada ditangan mereka.
Lebih dari itu bagi pendidik, hendaknya harus benar-benar memahami karakteristik siswa sehingga bisa lebih memahami keberadaan siswa. Dengan kaidah seperti ini otomatis interaksi guru dan murid akan lebih harmonis. Siswa pun tidak perlu merasa sungkan jika bertemu dengan guru. Sebaliknya guru juga bisa menjelma menjadi sosok yang mengayomi siswanya.
Untuk pemerintah, ada baiknya jika rekruitmen tenaga pengajar hendaknya terspesialisasi. Sehingga yang menjadi tenaga pendidik memang orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Selain itu, ada beberapa usaha yang perlu dilakukan di dalam penyelenggaraan pendidikan, sehubungan dengan minat dan kemampuan remaja yang dikaitkan terhadap cita-cita kehidupannya antara lain adalah:
1) Bimbingan karier dalam upaya mengarahkan siswa untuk menentukan pilihan jenis pendidikan dan jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
2) Memberikan latihan-latihan praktis terhadap siswa dengan ber¬orientasi kepada kondisi (tuntutan) lingkungan.
3) Penyusunan kurikulum yang komprehensif dengan mengem¬bangkan kurikulum muatan lokal.
4) Bimbingan tentang cara pergaulan dengan mengajarkan etika pergaulan lewat pendidikan budi pekerti dan pendidikan keluarga.
5) Bimbingan siswa untuk memahami norma yang berlaku baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di dalam masyarakat. Untuk kepentingan ini diperlukan arahan untuk kebebasan emosional dari orang tua.



Daftar pustaka
Hartinah, Siti. 2008. Perkembangan peserta didik. Bandung: Refika Aditama
Ali, Mohammad, Mohammad Asrori.2008. Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik . Jakarta: Bumi Aksara
.http://pesertadidik.netfirms.com/pokok_08.html
http://www.sdn3-leuwimunding.co.cc/2009/08/pengertian-dan-fungsi-kriteria.html
http://www.smkn10-mlg.sch.id/berita-191-penerapan-analisis-swot-untuk-peningkatan-pemahaman-diri-dan-lingkungan-peserta-didik.html

Menghitung Laju Inflasi dengan berbagai Indeks Harga:

inflasi secara umum dapat didefinisikan sebagai kenaikan harga secara umum dan terus menerus. adapun untuk mrnghitung laju inflasi dapat men...