Jumat, 11 Maret 2011

makalah akuntansi sektor publik - standar akuntansi pemerintahan

disusun untuk memenuhi tugas matakuliah akuntansi sektor publik
dosen : Arvian Triantono
Prodi : Pendidikan Akuntansi UPI/2008



BAB I
PENDAHULUAN

“Bacalah, dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan,
Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah,
Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam.
Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
(Q. S. Al-Alaq: 1-5)

1.1 Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Usaha reformasi keuangan negara mencakup bidang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sektor komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Seperti dalam organisasi komersial (commercial organization), para pengambil keputusan dalam organisasi pemerintah pun membutuhkan informasi untuk mengelola organisasinya. Selain sebagai dasar sebagai pengambilan keputusan, informasi juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan pertanggungjawaban pengelolaan organisasi terhadap pihak lain. (Baldric Siregar dan Bonni Siregar, 2001: 1)

Oleh karena itu, pemerintah memerlukan suatu standar akuntansi di bidangnya tersendiri dalam menjalankan aktivitas layanan kepada masyarakat luas.
Dengan ditetapkannya PP SAP maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki suatu pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Hal ini menandai dimulainya suatu era baru dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dalam rangka memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah kami adalah:
1. Seperti apakah Laporan Keuangan Pokok di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan,
2. Apa saja Komponen dari laporan keuangan pemerintah,
3. Seperti apakah Laporan keuangan konsolidasi pemerintah,
4. Bagaimana Catatan atas laporan keuangan pemerintah,
5. Bagaimana Standar akuntansi aktiva,
6. Bagaimana Standar akuntansi passiva,
7. Bagaimana Standar akuntansi ekuitas dana,
8. Bagaimana Standar akuntansi pendapatan,
9. Bagaimana Standar akuntansi belanja,
10. Bagaimana Standar akuntansi pembiayaan,
11. Bagaimana Standar akuntansi koreksi kesalahan,
12. Bagaimana Standar akuntansi perubahan kebijakan akuntansi,
13. Bagaimana Standar akuntansi peristiwa luar biasa.

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah adalah untuk mengetahui ;
1. Laporan Keuangan Pokok,
2. Komponen laporan keuangan pemerintah,
3. Laporan keuangan konsolidasian,
4. Catatan atas laporan keuangan pemerintah,
5. Standar akuntansi aktiva,
6. Standar akuntansi passiva,
7. Standar akuntansi ekuitas dana,
8. Standar akuntansi pendapatan,
9. Standar akuntansi belanja,
10. Standar akuntansi pembiayaan,
11. Standar akuntansi koreksi kesalahan,
12. Standar akuntansi perubahan kebijakan akuntansi,
13. Standar akuntansi peristiwa luar biasa.

1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah yang kami lakukan adalah:
1. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang standar akuntansi pemerintah,
2. Bermanfaat bagi pembaca pada umumnya, dan penulis pada khususnya terutama yang membutuhkan informasi tentang standar akuntansi pemerintah, serta
3. Memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu akuntansi dalam bidang sektor publik

BAB II
ISI
…” Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Baqarah: 32)

2.1 Dasar Hukum Standar Akuntansi Pemerintahan
Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. (Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.


2.2 Laporan Keuangan Pokok
Akuntansi merupakan kegiatan jasa yang berfungsi menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu. Informasi ini disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Neraca menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang tersedia berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan investasi perusahaan.


2.3 Komponen Laporan Keuangan Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan).

Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendaharawan umum negara/daerah.
Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan. Neraca disusun dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dengan sistem sentralisasi, neraca disusun secara terpusat oleh bagian akuntansi suatu entitas pelaporan. Sedangkan dengan desentralisasi neraca disusun oleh entitas-entitas akuntansi yang kemudian digabung oleh entitas pelaporan. Pada pemerintah daerah, SKPD merupakan entitas akuntansi yang berkewajiban menyusun laporan keuangan yang akan digabungkan oleh SKPKD menjadi Neraca Daerah. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menjumlahkan akun-akun neraca SKPD dan SKPKD serta mengeliminasi akun-akun timbal balik.
Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana (net asset). Ekuitas dana merupakan selisih dari aset setelah dikurangi kewajiban, atau dalam persamaan akuntansi dapat dirumuskan:
Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana
Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dapat digambarkan sebagai berikut:
Neraca
Aset Rp XXX Kewajiban Rp XXX
Ekuitas Dana Rp XXX
Total Rp XXX Total Rp XXX


2.4 Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi, dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses eliminasi.


2.5 Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
Selain mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan ,handal dan dapat diperbandingkan). Laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para Stakeholder antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif ) ,investor ,kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpaansi dan akuntanbilitas Keuangan Negara.


2.6 Standar Akuntansi Aktiva
Aset atau aktiva adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset atau aktiva diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset atau aktiva diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Jika suatu entitas memiliki aset moneter dalam mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset nonlancar.
1. Aset Lancar
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
1. diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau
2. berupa kas dan setara kas.
Aset lancar disajikan dalam neraca meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
a). Kas dan Setara Kas
Kas diakui pada saat diterima atau pada saat kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kas dicatat sebesar nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiah tersebut. Apabila terdapat kas dalam valuta asing, maka kas tersebut dikonversi menjadi rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal laporan. Termasuk dalam klasifikasi kas adalah kas di bank, kas yang dipegang bendahara, dan deposito berjangka kurang dari 3 (tiga) bulan. Dalam neraca pemerintah daerah, kas biasanya disajikan meliputi kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan, dan kas di bendahara pengeluaran. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kas meliputi Kas di Bendahara Penerimaan dan Kas di Bendahara Pengeluaran.
Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di dalam neraca daerah adalah Hutang PFK dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:

Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban Jangka Pendek
Utang PFK
Ekuitas Dana Lancar
Rp XXX
Kas di Kas Daerah Rp XXX SILPA Rp XXX



* SILPA disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.

Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Pengeluaran dalam neraca SKPD adalah Uang Muka dari BUD, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban
Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp XXX
Uang Muda dari BUD
Rp XXX



Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Pengeluaran dalam neraca Daerah adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Kas di Bendahara Pengeluaran
Rp XXX
SILPA
Rp XXX



Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Penerimaan dalam neraca SKPD adalah Pendapatan yang Ditangguhkan, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp XXX Pendapatan yang Ditangguhkan
Rp XXX



* Pendapatan yang Ditangguhkan disajikan di Neraca sebagai Kewajiban Jangka Pendek
Perkiraan pasangan (balancing account) Kas di Bendahara Penerimaan dalam neraca Daerah adalah Pendapatan yang Ditangguhkan, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Kas di Bendahara Penerimaan
Rp XXX Pendapatan yang Ditangguhkan
Rp XXX



* Pendapatan yang Ditangguhkan disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.
Pada neraca SKPD, kas disajikan sebagai berikut:
Aset
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas
Kas di Bendahara Pengeluaran Rp XXX
Kas di Bendahara Penerimaan Rp XXX
Total Kas dan setara kas Rp XXX

Pada neraca, kas disajikan sebagai berikut:
Kas dan Setara Kas
Kas di Kas Daerah Rp XXX
Kas di Bendahara Pengeluaran* Rp XXX
Kas di Bendahara Penerimaan* Rp XXX
Deposito (2 bulan)** Rp XXX
Total Kas dan setara kas Rp XXX
*) Rincian kas di bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada beberapa SKPD dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
**) Apabila pemerintah daerah memiliki deposito berjangka kurang dari 3 bulan pada beberapa bank, maka rincian atau daftar dari deposito tersebut dapat diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
b). Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek diakui pada saat terjadinya pemindahan kepemilikan, yaitu pada saat pemerintah menerima bukti investasi. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan. Jenis-jenis deposito beserta jangka waktunya perlu diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. Akuntansi investasi jangka pendek diatur lebih detail dalam PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi.
Perkiraan pasangan (balancing account) Investasi Jangka Pendek dalam neraca Daerah adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Investasi Jangka Pendek Rp XXX SILPA Rp XXX




c). Piutang
Pos-pos piutang antara lain terdiri dari piutang pajak, piutang retribusi, bagian lancar tagihan penjualan angsuran, bagian lancar tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Piutang dicatat sebesar nilai nominalnya.
Penjualan aset atau aktiva, seperti rumah dinas kepada pegawai negeri sipil biasanya diangsur lebih dari 12 bulan. Penjualan tersebut oleh pemerintah disebut sebagai Tagihan Penjualan Angsuran (TPA). Dalam neraca, TPA akan disajikan sebagai aset lainnya, sedangkan TPA yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, akan direklasifikasi dan disajikan tersendiri dalam aset lancar sebagai Bagian Lancar TPA. Reklasifikasi TPA ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca karena pembayaran atas tagihan penjualan angsuran akan mengurangi perkiraan Tagihan Penjualan Angsuran bukan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran.
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan Negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Sejumlah kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dikenal dengan istilah Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Dalam neraca, TP/TGR disajikan sebagai aset lainnya, sedangkan TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, akan direklasifikasi dan disajikan tersendiri dalam aset lancar sebagai Bagian Lancar TP/TGR. Reklasifikasi TP/TGR ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca. Pada awal tahun berikutnya bagian lancar piutang ini dikembalikan pada TP/TGR dalam kelompok aset lainnya karena penerimaan kembali dari Tuntutan Ganti Rugi akan mengurangi perkiraan Tuntutan Ganti Rugi bukan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi.
Perkiraan pasangan (balancing account) Piutang Pajak, Piutang Retribusi, Bagian Lancar TPA, dan Bagian Lancar TP/TGR dalam neraca Daerah dan Neraca SKPD adalah Cadangan Piutang, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Piutang Pajak
Rp XXX Cadangan Piutang* Rp XXX
Piutang Retribusi Rp XXX
Bagian Lancar TPA Rp XXX
Bagian Lancar TP/TGR Rp XXX

* Cadangan Piutang disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.

Rincian jenis piutang pajak, retribusi, bagian lancar TPA dan TP/TGR dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

d). Persediaan
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Jenis-jenis persediaan beserta nilainya perlu diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada umumnya metode pencatatan persediaan ada 2 metode, yaitu metode periodik dan metode perpetual. Dalam metode periodik, persediaan dicatat berdasarkan penghitungan/ inventarisasi fisik persediaan yang dilakukan pada akhir periode pelaporan. Sedangkan dalam metode perpetual, persediaan dicatat setiap terjadi transaksi yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan persediaan. Metode periodik biasanya digunakan untuk persediaan yang berjumlah banyak dengan harga relatif rendah, sedangkan metode perpetual biasanya digunakan untuk persediaan yang berjumlah relatif sedikit dengan harga relatif tinggi.
Sesuai dengan PSAP 01, persediaan dicatat sebesar:
­ biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
­ biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
­ nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Biaya perolehan atas persediaan sebagaimana dimaksud di atas meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Sedangkan potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Dalam rangka penyajian nilai wajar, nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Perkiraan pasangan (balancing account) Persediaan dalam neraca Daerah dan Neraca SKPD adalah Cadangan persediaan, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Ekuitas Dana Lancar
Persediaan Rp XXX Cadangan Persediaan* Rp XXX



* Cadangan Persediaan yang disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Lancar.

Akuntansi mengenai persediaan diatur secara rinci dalam PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan.
Secara keseluruhan, penyajian aset lancar dalam neraca adalah:
Aset Lancar
Kas Rp XXX
Investasi Jangka Pendek Rp XXX
Piutang Pajak Rp XXX
Piutang Retribusi Rp XXX
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Rp XXX
Bagian Lancar Tagihan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi Rp XXX
Persediaan Rp XXX
Total Aset Lancar Rp XXX

2. Aset Nonlancar
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Yang termasuk dalam aset nonlancar adalah aset yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset lancar sebagaimana diuraikan terdahulu.
Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.

a). Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan investasi permanen. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi nonpermanen terdiri dari:
1. Pinjaman kepada perusahaan negara/daerah;
2. Pembelian Obligasi Daerah atau Surat Utang Negara;
3. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; dan
4. Investasi nonpermanen lainnya.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen terdiri dari:
1. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, lembaga keuangan negara, badan hukum milik negara, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara.
2. Investasi permanen lainnya.

Perkiraan pasangan (balancing account) Investasi Jangka Panjang dalam neraca Daerah adalah Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Investasi Jangka Panjang Ekuitas Dana Investasi
Pinjaman kepada Perusahaan Negara Rp XXX Diinvestasikan dalam
Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rp XXX Investasi Jangka Panjang* Rp XXX
Investasi Obligasi Rp XXX
Investasi Nonpermanen Lainnya Rp XXX
Penanaman Modal Pemerintah Rp XXX
Investasi Permanen Lainnya Rp XXX

* Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Investasi.

Penyajian Investasi Jangka Panjang dalam neraca adalah:
Investasi Jangka Panjang
Investasi Nonpermanen Rp XXX
Pinjaman kepada Perusahaan Negara Rp XXX
Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Rp XXX
Investasi Obligasi Rp XXX
Investasi Nonpermanen Lainnya Rp XXX
Total Investasi Nonpermanen Rp XXX
Investasi Permanen Rp XXX
Penanaman Modal Pemerintah Rp XXX
Investasi Permanen Lainnya Rp XXX
Total Investasi Permanen Rp XXX
Total Investasi Jangka Panjang Rp XXX

Rincian atas masing-masing jenis investasi jangka panjang dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi Investasi tidak diselenggarakan oleh SKPD tetapi hanya diselenggarakan oleh SKPKD pada pemerintah daerah. Akuntansi Investasi Jangka Panjang diatur secara rinci dalam PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi.

b). Aset Tetap
Aset atau aktiva tetap adalah aset atau aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Aset tetap terdiri dari:
1. Tanah,
2. Peralatan dan Mesin,
3. Gedung dan Bangunan,
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
5. Aset Tetap Lainnya, serta
6. Konstruksi dalam Pengerjaan.

Perkiraan pasangan (balancing account) Aset Tetap dalam neraca Daerah dan neraca SKPD adalah Diinvestasikan dalam Investasi Aset Tetap, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Tetap
Ekuitas Dana Investasi
Tanah Rp XXX Diinvestasikan dalam
Peralatan dan Mesin Rp XXX Aset tetap* Rp XXX
Gedung dan Bangunan Rp XXX
Jalan, irigasi, dan Jaringan Rp XXX
Aset Tetap Lainnya Rp XXX
Konstruksi dalam Pengerjaan Rp XXX

* Diinvestasikan dalam Aset Tetap disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Investasi.

Penyajian aset tetap dalam neraca adalah:
Aset Tetap
Tanah Rp XXX
Peralatan dan Mesin Rp XXX
Gedung dan Bangunan Rp XXX
Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp XXX
Aset Tetap Lainnya Rp XXX
Konstruksi dalam Pengerjaan Rp XXX
Total Rp XXX
Dikurangi:
Akumulasi Penyusutan (Rp XXX)
Total Aset Tetap Rp XXX

Jenis, umur, dan kondisi dari masing-masing aset tetap dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi Aset Tetap diatur lebih rinci dalam PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.
c). Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan diakui pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud.
Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Pembentukan dana cadangan dapat dilakukan jika keadaan keuangan pemerintah mengalami surplus anggaran. Pembentukan dana cadangan dilakukan dengan persetujuan DPRD, demikian juga pada waktu pencairan dana tersebut. Pemerintah dapat membentuk lebih dari satu Dana Cadangan. Apabila terdapat lebih dari satu dana cadangan, maka dana cadangan harus diungkapkan dan dirinci sesuai dengan tujuannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan yang dibentuk pemerintah daerah dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali yang bersumber dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 juga dinyatakan bahwa penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan, kemudian seluruh hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan akan menambah dana cadangan yang bersangkutan dan dicatat sebagai pendapatan. Akuntansi Dana Cadangan hanya diselenggarakan oleh SKPKD dan tidak diselenggarakan oleh SKPD.
Perkiraan pasangan (balancing account) Dana Cadangan dalam neraca Daerah adalah Diinvestasikan dalam Dana Cadangan, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Dana Cadangan Ekuitas Dana Cadangan
Dana Cadangan Rp XXX Diinvestasikan dalam Dana Cadangan
Rp XXX



Penyajian Dana Cadangan di neraca adalah:
Dana Cadangan
Dana Cadangan Rp XXX
Total Dana Cadangan Rp XXX
Informasi mengenai jenis dana cadangan dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

d). Aset Lainnya
Yang termasuk dalam aset lainnya adalah:
1. Aset Tak Berwujud,
2. Tagihan Penjualan Angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
3. Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
4. Aset Kerjasama dengan Pihak Ketiga (Kemitraan).
Aset tak berwujud (intangible asset) adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tak berwujud meliputi :
1. Software komputer
2. Lisensi dan franchise
3. Hak cipta (copyright), paten, goodwill dan hak lainnya
4. Hak jasa dan operasi
5. Aset tak berwujud dalam pengembangan.
Tagihan Penjualan Angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak penjualan aset yang bersangkutan. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas.
Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi menggambarkan tagihan kepada pegawai pemerintah yang terbukti menyalahgunakan uang negara atau menghilangkan aset pemerintah. Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Ketetapan Tanggung jawab Mutlak atau Surat Keputusan Pembebanan dari pejabat yang berwenang.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga menggambarkan nilai hak yang akan diperoleh atas suatu aset yang dibangun dengan cara kemitraan pemerintah dan swasta berdasarkan perjanjian. Kemitraan dengan pihak ketiga dinilai sebesar nilai kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga. Bentuk kemitraan tersebut antara lain Bangun Kelola Serah (BKS)/Built operate Transfer (BOT) , Bangun Serah Kelola (BSK)/Built Transfer Operate (BTO) dan bentuk kemitraan lainnya.
Perkiraan pasangan (balancing account) Aset Lainnya dalam neraca Daerah dan Neraca SKPD adalah Diinvestasikan dalam Aset Lainnya, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lainnya Ekuitas Dana Investasi
Aset Tak Berwujud Rp XXX Diinvestasikan dalam
Tagihan Penjualan Angsuran
Rp XXX Aset Lainnya* Rp XXX
Tuntutan Perbendaraan/Tuntutan Ganti Rugi Rp XXX
Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp XXX
* Diinvestasikan dalam Aset Lainnya disajikan di Neraca sebagai Ekuitas Dana Investasi.
Penyajian aset lainnya dalam neraca adalah:
Aset Lainnya
Tagihan Penjualan Angsuran Rp XXX
Tuntutan Perbendaraan/Tuntutan Ganti Rugi Rp XXX
Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp XXX
Aset Tak Berwujud Rp XXX
Aset Lain-lain Rp XXX
Total Aset Lainnya Rp XXX
Informasi mengenai jenis dari masing-masing komponen aset lainnya dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


2.7 Standar Akuntansi Passiva
Kewajiban atau passiva adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral (Bank Indonesia) pada tanggal neraca.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
1. Kewajiban Jangka Pendek
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek antara lain terdiri atas:
a. Bagian lancar utang jangka panjang
Bagian lancar utang jangka panjang merupakan bagian utang jangka panjang yang diharapkan akan dibayar dua belas bulan sesudah tanggal pelaporan. Contohnya Pemerintah daerah XYZ meminjam uang kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp20 miliar pada tanggal 1 Oktober 2005. Pinjaman tersebut dibayar mulai tahun 2006 sampai 2015 (selama 10 Tahun). Pemda XYZ akan melaporkan Bagian Lancar Utang kepada Pemerintah Pusat sebesar yang akan dibayar pada tahun 2006 yaitu Rp2 miliar.
b. Utang Bunga
Utang bunga merupakan utang yang timbul pada akhir periode pelaporan sehubungan dengan adanya bunga terutang akibat dari adanya pinjaman yang diambil pemerintah.
c. Utang PFK
Utang PFK merupakan utang yang timbul akibat pemerintah kurang menyetor kepada pihak lain atas pungutan Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) yang dilakukannya. Dengan kata lain Utang PFK adalah Penerimaan PFK dikurangi Pengeluaran PFK. Sebagai contoh, Pemerintah daerah ABC melakukan pemotongan dari gaji untuk iuran Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) Rp10 juta selama tahun 2005. Tetapi Pemerintah daerah tersebut baru menyetor ke rekening PT Taspen sebesar Rp8 juta selama tahun 2005. Utang PFK yang dilaporkan adalah sebesar Rp2 juta.
Perkiraan pasangan (balancing account) Kewajiban Jangka Pendek (kecuali Utang PFK) dalam neraca adalah Dana yang Harus Disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:

Debet Kredit
Kewajiban Jangka Pendek

Bagian Lancar Utang Jangka Pendek Rp XXX
Utang Bunga Rp XXX
Utang Jangka Pendek Lainnya Rp XXX

Ekuitas Dana Lancar
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek *
(Rp XXX)

* Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek disajikan di Neraca sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar.

Apabila terdapat pungutan PFK yang belum disetor berarti saldo uang tersebut masih berada di Kas Daerah. Oleh karena itu, perkiraan pasangan (balancing account) Utang PFK dalam neraca adalah Kas di Kas Daerah, yang dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Debet Kredit
Aset Lancar Kewajiban Jangka Pendek
Kas di Kas Daerah Rp XXX Utang PFK Rp XXX



Khusus pada SKPD terdapat akun Uang Muka dari BUD sebagai akun lawan dari Kas Di bendahara Pengeluaran, dan Akun Pendapatan yang ditangguhkan sebagai akun lawan dari Kas di Bendahara penerimaan.
Penyajian Kewajiban Jangka Pendek dalam neraca adalah:
Kewajiban Jangka Pendek
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp XXX
Utang Bunga Rp XXX
Utang PFK Rp XXX
Utang Jangka Pendek Lainnya Rp XXX
Total Kewajiban Jangka Pendek Rp XXX
Informasi lebih rinci mengenai jenis dari kewajiban jangka pendek dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
2. Kewajiban Jangka Panjang
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
1. jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
3. maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
1. pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
2. tidak mungkin terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka panjang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Utang Dalam Negeri-Sektor Perbankan
Merupakan utang jangka panjang yang timbul akibat pemerintah melakukan pinjaman kepada perbankan dalam negeri
b. Utang Dalam Negeri- Obligasi
Merupakan utang jangka panjang yang timbul akibat pemerintah melakukan penarikan dana dari masyarakat melalui pengeluaran surat utang/obligasi.
c. Utang Luar Negeri
Merupakan utang jangka panjang yang timbul akibat pemerintah melakukan pinjaman kepada negara/lembaga asing. Penarikan pinjaman luar negeri ini dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi yang diperuntukkan bagi pihak asing.
d. Utang Jangka Panjang Lainnya
Merupakan utang jangka panjang yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Utang Dalam Negeri- sektor Perbankan, Utang Dalam Negeri-Obligasi, Utang Luar Negeri. Misalnya Utang Kepada Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya.
Perkiraan pasangan (balancing account) Kewajiban Jangka Panjang dalam neraca adalah Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang, yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Debet Kredit
Kewajiban Jangka Panjang

Utang Dalam Negeri-Perbankan Rp XXX
Utang Dalam Negeri-Obligasi Rp XXX
Utang Luar Negeri Rp XXX
Utang Jangka Panjang Lainnya Rp XXX

Ekuitas Dana Investasi
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang *
Rp XXX

* Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang disajikan di Neraca sebagai pengurang Ekuitas Dana Investasi.
Penyajian Kewajiban Jangka Panjang di neraca adalah:
Kewajiban Jangka Panjang
Utang Dalam Negeri-Perbankan Rp XXX
Utang Dalam Negeri-Obligasi Rp XXX
Utang Luar Negeri Rp XXX
Utang Jangka Panjang Lainnya Rp XXX
Total Kewajiban Jangka Panjang Rp XXX

Informasi lebih rinci mengenai jenis dari masing-masing kewajiban jangka panjang dapat diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi kewajiban lebih rinci diatur dalam PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban.
2.8 Standar Akuntansi Ekuitas Dana
Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas Dana diklasifikasikan menjadi Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi, dan Ekuitas Dana Cadangan.
1. Ekuitas Dana Lancar
Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas Dana Lancar terdiri dari:
­ Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang merupakan akun pasangan yang menampung kas dan setara kas serta investasi jangka pendek.
­ Pendapatan yang Ditangguhkan, yang merupakan akun pasangan untuk menampung Kas di Bendahara Penerimaan.
­ Cadangan Piutang, yang merupakan akun pasangan yang dimaksudkan untuk menampung piutang lancar.
­ Cadangan Persediaan, yang merupakan akun pasangan dari persediaan.
­ Dana yang Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek, merupakan akun pasangan dari kewajiban jangka pendek lainnya.

Penyajian Ekuitas Dana Lancar di neraca adalah:
Ekuitas Dana Lancar
SiLPA Rp XXX
Pendapatan yang Ditangguhkan Rp XXX
Cadangan Piutang Rp XXX
Cadangan Persediaan Rp XXX
Dana yang Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek Rp XXX
Total Ekuitas Dana Lancar Rp XXX

2. Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang.
Ekuitas Dana Investasi terdiri dari:
­ Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang, yang merupakan akun pasangan dari Investasi Jangka Panjang.
­ Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan akun pasangan dari Aset Tetap,
­ Diinvestasikan dalam Aset Lainnya, yang merupakan akun pasangan Aset Lainnya.
­ Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang (contra account), yang merupakan akun pasangan dari seluruh Utang Jangka Panjang.

Penyajian Ekuitas Dana Investasi di neraca adalah:
Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp XXX
Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp XXX
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Rp XXX
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang
Rp XXX
Total Ekuitas Dana Lancar Rp XXX

3. Ekuitas Dana Cadangan
Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyajian Ekuitas Dana Investasi dalam neraca adalah:
Ekuitas Dana Cadangan
Ekuitas Dana Cadangan Rp XXX
Total Ekuitas Dana Cadangan Rp XXX


2.9 Standar Akuntansi Pendapatan
Dalam dunia bisnis, pendapatan diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan perusahaan dalam memanfaatkan faktor-faktor produksi; biasanya diperoleh dari hasil penjualan barang ataupun jasa yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan, untuk mempertahankan diri dan pertumbuhan. Seluruh kegiatan perusahaan yang menimbulkan pendapatan secara keseluruhan disebur earning process. Secara garis besar earning process menimbulkan dua akibat yaitu pengaruh positif atau pendapatan dan keuntungan dan pengaruh negatif atau beban dan kerugian. The activity of earning process creates two effect, possitive stream (revenues and gains) and negative stream (expenses and loses). Selisih dari keduanya nantinya menjadi laba atau income dan rugi atau less.
Untuk pemerintah, termasuk hasil pendapatan kotor dari pajak penghasilan pada perusahaan dan individu, cukai, bea cukai, pajak lainnya, penjualan barang dan jasa, dividen dan bunga. Sedangkan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah.
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah merupakan pajak yang dihasilkan dari daerah itu sendiri, terdiri dari:
- Pendapatan Pajak Daerah
- Pendapatan Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain-lain PAD

2. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti Pemerintah Pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Transfer dari Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Perimbangan sesuai dengan UU No. 33/2004 dan transfer lainnya sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus bagi Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam, atau dalam UU APBN. Transfer dari Daerah Otonom lainnya antara lain seperti Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Pajak Bahan Bakar, Pajak Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
3. Pendapatan Lain-lain yang sah
Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan lainnya selain yang disebutkan di atas, yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan, misalnya hibah dan dana darurat.
Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Daerah. Seperti diuraikan di atas bahwa penerimaan pendapatan dapat dilakukan melalui bendahara penerimaan atau langsung disetor ke kas daerah. Apabila pendapatan lansung disetor ke kas daerah, maka SKPD akan mengakui adanya realisasi pendapatan dan penurunan Utang kepada BUD. Oleh karena itu, transaksi ini dicatat dengan mendebet Utang kepada BUD dan mengkredit Pendapatan. Apabila pendapatan disetor melalui bendahara penerimaan, maka SKPD akan mendebet Kas di Bendahara Penerimaan dan mengkredit Pendapatan yang Ditangguhkan. Pendapatan yang Ditangguhkan mencerminkan adanya kewajiban bagi SKPD untuk menyetorkan pendapatan tersebut ke rekening Kas Umum Daerah. Oleh karena itu, Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan utang SKPD kepada BUD. Apabila pendapatan tersebut disetorkan, maka SKPD mendebet Utang kepada BUD dan mengkredit Pendapatan. Selanjutnya dilakukan jurnal balik atas penerimaan kas yang semula ditampung dalam akun Pendapatan yang Ditangguhkan. Jurnal balik dilakukan dengan mendebet Pendapatan yang Ditangguhkan dan mengkredit Kas di Bendahara Penerimaan.
BUD tidak melakukan pencatatan pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan. BUD melakukan pencatatan pada saat kas telah disetorkan dan diterima pada rekening Kas Umum Daerah, dengan mendebet Kas di Kas Daerah dan mengkredit pendapatan sesuai dengan jenisnya. Pada tanggal pelaporan perlu dilakukan rekonsiliasi pendapatan antara SKPD dan BUD.
Dokumen sumber untuk pengakuan pendapatan antara lain berupa surat tanda setoran, nota kredit, dan bukti penerimaan lainnya yang dianggap sah.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Terhadap pendapatan yang berasal dari penjualan aset tetap/lainnya perlu ada jurnal pendamping untuk mengakui penurunan aset yang bersangkutan pada SKPD. Jurnal pendamping ini sering disebut Jurnal Korolari.
Apabila terdapat pengembalian pendapatan maka harus dianalisis terlebih dahulu sifat pengembalian tersebut. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Pengembalian pendapatan yang diterima tahun lalu pada umumnya dibayar oleh BUD maka transaksi ini tidak dibukukan oleh SKPD. Transaksi tersebut mengurangi ekuitas dana. Pengembalian tersebut dicatat oleh BUD dengan mendebet SILPA dan mengkredit Kas di Kas Daerah.


2.10 Standar Akuntansi Belanja
Berdasarkan Basis Kas sebagaimana diatur dalam PSAP No. 2, belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui Bendahara Pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang menjalankan fungsi perbendaharaan (SKPKD).
Dengan demikian, untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga/vendor pengakuan belanjanya dilakukan pada saat uang dikeluarkan, yaitu pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Sedangkan untuk pembayaran dengan dana kas kecil, pada saat diterbitkannya SP2D untuk pemberian uang persediaan kepada Bendahara Pengeluaran (SP2D UP) ataupun untuk penambahan uang persediaan (SP2D TU) belum diakui sebagai belanja. Pengeluaran tersebut merupakan transaksi transito yang belum membebani anggaran. Pengakuan belanja baru dilakukan setelah pengeluaran yang dilakukan dipertanggungjawabkan olah Bendahara Pengeluaran dan telah diverifikasi serta disetujui oleh pejabat yang berwenang, ditandai dengan diberikannya pengganti uang persediaan dengan diterbitkannya SP2D GU.
Belanja diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi. Klasifikasi belanja menurut organisasi artinya anggaran dialokasikan ke organisasi sesuai dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Klasifikasi menurut organisasi ini tidak disajikan di lembar muka laporan keuangan, melainkan disajikan di Catatan atas Laporan Keuangan.
1. Klasifikasi Fungsi
Klasifikasi belanja menurut fungsi pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Pelayanan Umum
- Pertahanan
- Ketertiban dan Keamanan
- Ekonomi
- Lingkungan Hidup
- Perumahan dan Fasilitas Umum
- Kesehatan
- Pariwisata dan Budaya
- Agama
- Pendidikan
- Perlindungan Sosial

Klasifikasi fungsi ini diisi sesuai dengan urusan (affair) pemerintahan. Dengan demikian, klasifikasi fungsi ini perlu dilihat hubungannya dengan program dan kegiatan suatu entitas atau satuan kerja. Klasifikasi fungsi ini disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan UU No. 17/2003 fungsi Pertahanan hanya berlaku untuk Pemerintah Pusat.
2. Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga
Berdasarkan karakternya belanja dikelompokkan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga. Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang non investasi, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja operasional lainnya.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud.
Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.

3. Klasifikasi Ekonomi
Klasifikasi ekonomi adalah klasifikasi belanja berdasarkan jenis belanjanya, terdiri dari:
Belanja Operasi:
- Belanja Pegawai xxx
- Belanja Barang xxx
- Bunga xxx
- Subsidi xxx
- Hibah xxx
- Bantuan Sosial xxx
- Belanja Operasi-lainnya xxx
Belanja Modal:
- Belanja Modal - Tanah xxx
- Belanja Modal – Peralatan dan mesin xxx
- Belanja Modal – Gedung dan Bangunan xxx
- Belanja Modal – Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx
- Belanja Modal – Aset Tetap Lainnya xxx
- Belanja Modal - Aset Lainnya xxx
Belanja Tak Terduga xxx

4. Transfer
Transfer yang dimaksud di sini adalah transfer keluar, yaitu pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, seperti pengeluaran dana perimbangan dan dana bagi hasil. Contoh: bagi pemerintah provinsi terdapat bagi hasil ke kabupaten/kota, bagi pemerintah kabupaten terdapat bagi hasil ke desa.
5. Surplus/Defisit
Surplus/Defisit timbul sehubungan dengan penggunaan anggaran defisit, di mana jumlah pendapatan tidak sama dengan jumlah belanja. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
Dalam manajemen anggaran, pada prinsipnya belanja baru dapat dibayarkan setelah barang/jasa yang dibeli diterima Pemerintah. Pembayaran belanja dapat dilakukan secara langsung (LS) atau melalui dana kas kecil yang diberikan kepada para bendahara pengeluaran.
1. Pembayaran langsung
Pembayaran diberikan secara langsung kepada yang berhak jika jumlah, peruntukan, dan penerimanya sudah pasti. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).

Apabila terdapat belanja untuk perolehan aset tetap atau aset lainnya, maka pada saat terjadi pembayaran tidak hanya dilakukan pencatatan belanja tetapi sekaligus perolehan asetnya. Pencatatan aset tetap yang diperoleh dapat dilakukan dengan menggunakan jurnal pendamping yang seringkali dikenal sebagai jurnal korolari.

2. Pembayaran melalui Dana Kas Kecil
Dana kas kecil digunakan pemerintah untuk membayar keperluan sehari-hari perkantoran. Pada dasarnya pemerintah menggunakan sistem dana tetap. Dana kas kecil ini disebut Uang Persediaan (UP). Pada saat uang persediaan diberikan kepada para Bendahara Pengeluaran belum membebani belanja. Belanja baru diakui setelah pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan dan disahkan oleh unit perbendaharaan, dalam hal ini Kuasa BUD, ditandai dengan terbitnya SPM GU atau SPM GU Nihil.
Pada saat dibelanjakan oleh Bendahara, Pengeluaran belum diakui sebagai belanja. Pada saat dipertanggungjawabkan barulah diakui sebagai belanja. Dengan sistem dana tetap, maka dalam tahun berjalan kepada SKPD akan diberikan SP2D GU sebagai pengganti uang yang telah dibelanjakan sehingga UP di Bendahara Pengeluaran kembali ke jumlah UP semula.
Dalam hal terdapat kebutuhan pengeluaran kas yang besar, melebihi UP yang tersedia, SKPD dapat mengajukan permintaan tambahan uang persediaan (TUP) kepada BUD. Perlakuan akuntansi TUP ini adalah seperti dana kas kecil dengan sistem dana berfluktuasi. TUP ini harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan. Terhadap TUP yang telah dipertanggungjawabkan tidak diberikan penggantian. Sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP diterbitkan SP2D GU Nihil.
Pemerintah pada umumnya mengeluarkan ketentuan tentang batas akhir penerbitan SP2D GU sebagai pengganti UP yang telah dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran. Pertanggungjawaban atas pengeluaran UP yang telah melewati batas akhir penerbitan SP2D GU tidak diberikan penggantian kas. Pengesahan atas pertanggungjawaban pengeluaran akan diterbitkan SP2D GU Nihil. Sisa UP pada akhir tahun anggaran disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah. Sebagai bukti penyetoran akan diperoleh Surat Tanda Setoran (STS). Demikian pula sisa TUP, apabila kegiatan sudah selesai maka sisa TUP harus disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah.


2.11 Standar Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

A. Pembiayaan Neto
Pembiayaan Neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Apabila manajemen keuangan pemerintah dilakukan dengan baik maka jumlah pembiayaan netto ini seharusnya mendekati jumlah surplus/defisit anggaran karena pembiayaan dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus atau menutup defisit anggaran.
B. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Dalam penyusunan APBD, SILPA/SIKPA akan selalu nihil karena jumlah surplus atau defisit harus ditetapkan rencana pemanfaatannya atau penutupannya. Namun dalam realisasi anggaran pada umumnya SILPA akan muncul. Jumlah ini merupakan selisih antara penerimaan anggaran dikurangi dengan pengeluaran anggaran. Dengan kata lain jumlah ini diperoleh dengan menjumlahkan surplus/defisit dengan pembiayaan neto.
C. Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan kas daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, dan penjualan investasi permanen lainnya. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima di Kas Daerah.
Terhadap setiap penerimaan pembiayaan dibuat 2 (dua) jurnal. Pertama, untuk mengakui realisasi penerimaan anggaran, kedua, jurnal korolari untuk mengakui akun neraca terkait yang dipengaruhi transaksi tersebut.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf i, k, l, dan m UU 1/2004, bahwa Bendahara Umum Daerah berwenang untuk:
a. menempatkan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
b. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
c. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
d. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Berdasarkan kewenangan tersebut, transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan dicatat dan dibukukan oleh Bendahara Umum Daerah.
D. Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran kas daerah karena memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, dan pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkannya kas dari Kas Daerah.


2.12 Standar Akuntansi Koreksi Kesalahan
Dasar Hukum Akuntansi Koreksi Kesalahan
1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2. SAP No.10
3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-69/PB/2006 (Perdirjen 69) tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan.

Koreksi Kesalahan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah mengakomodir potensi permasalahan yang berkaitan dengan kesalahan pencatatan laporan keuangan. Hal ini tertuang dalam SAP No. 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa.
Dalam SAP, kesalahan didefinisikan sebagai penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya dan mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
Sedangkan koreksi didefinisikan tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Dengan demikian, koreksi kesalahan dapat diartikan upaya pembetulan agar pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya dan dapat berpengaruh pada laporan keuangan pada tahun di mana kesalahan tersebut ditemukan.

Jenis-jenis Kesalahan
a. Kesalahan karena perhitungan matematis dan kelalaian dalam penyiapan dokumen.
b. Kesalahan karena belum memproses dokumen sumber/bukti transaksi.
c. Kesalahan dalam penerapan kebijakan dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah.
d. Kesalahan klasifikasi dalam pelaporan
Sedangkan berdasarkan sifat kejadiannya, menurut SAP No.10, kesalahan dapat dibedakan menjadi dua diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Kesalahan tidak berulang
Kesalahan yang tidak berulang merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang terbagi ke dalam dua kelompok yakni terjadi pada periode berjalan dan pada periode sebelumnya.
Kesalahan tidak berulang dikategorikan kedalam 2 kelompok yaitu:
1. Kesalahan periode berjalan.
Kesalahan ini terjadi sebelum LKPP disahkan menjadi UU.
2. Kesalahan periode sebelumnya
Kesalahan yang terjadi setelah LKPP disahkan menjadi UU.
b. Kesalahan berulang dan sistemik
Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang bersumber dari sifat alamiah dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang kali.
Berdasarkan waktu ditemukannya, kesalahan terbagi ke dalam :
a. kesalahan yang ditemukan berdasarkan hasil pengecekan intern, analisis, dan pengujian oleh unit akuntansi di atasnya;
b. kesalahan yang ditemukan pada saat rekonsiliasi antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. kesalahan yang ditemukan pada saat review/audit laporan keuangan.
Petunjuk teknis mengenai tata cara koreksi kesalahan laporan keuangan secara lebih rinci dapat kita jumpai pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per-69/PB/2006 (Perdirjen 69) tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan.
Sejalan dengan SAP No. 10, Perdirjen 69 juga mengatur tentang sifat kejadian kesalahan yang berupa kesalahan tidak berulang dan kesalahan berulang dan sistemik.
Kesalahan tidak berulang dapat terjadi baik sebelum dan sesudah LKPP disahkan dengan undang-undang. Kesalahan yang demikian, dapat secara signfikan mempengaruhi keandalan laporan keuangan pada periode sebelumnya, sehingga perlu diadakan koreksi. Sedangkan kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.

Prosedur Koreksi Kesalahan
a. Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum diserahkan ke Menteri Keuangan
Unsur laporan keuangan Unsur yang perlu dikoreksi
pendapatan Bagian anggaran, eselon 1, satker, Mata Anggaran jumlah upiah
pembiayaan Unit organisasi, mata anggaran penerimaan pembiayaan, mata anggaran pengeluaran pembiayaan, jumlah rupiah
Belanja Bag.anggaran, Eselon 1, Satker, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub kegiatan, Mata anggaran, jumlah rupiah, jenis kewenangan, nomor dokumen, tanggal dokumen, sumber dana dan cara penarikan.
Asset, kewajiban dan ekuitas Akun neraca dan jumlah rupiah

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAKPA
1. Berdasarkan hasil verifikasi bendahara/petugas akuntansi.
Petugas akuntansi dokumen akan mengembalikan kepada pihak ketiga /pihak terkait.
2. Berdasarkan hasil rekonsiliasi.
UAKPA wajib melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi).
3. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan.
UAKPA perlu menelusuri kesalahan tersebut ke dokumen sumber terkait, melakukan koreksi melalui aplikasi SAI dan mengirimkan laporan setelah koreksi ke UAPPA-W dan KPPN (untuk keperluan rekonsiliasi).
4. Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan.
UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang.

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-W
1. Berdasarkan Hasil Rekonsiliasi.
UAPPA-W akan meminta UAKPA terkait untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
2. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan
UAPPA-W akan meminta UAKPA terkait untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
3. Berdasarkan hasil reviu/audit laporan keuangan
UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang

Apabila kesalahan terjadi di tingkat UAPPA-E1/UAPA
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi.
UAPPA-E1/UAPA akan meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-W untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
2. Berdasarkan hasil analisis laporan keuangan
UAPPA-E1/UAPA akan meminta UAKPA terkait melalui UAPPAW untuk menelusuri sumber kesalahan tersebut dengan KPPN.
3. Berdasarkan hasil reviu/audit aparat pengawasan intern.
UAPA meminta UAKPA terkait melalui UAPPA-E1/UAPPA-W untuk melakukan koreksi dan mengirimkan laporan yang telah dikoreksi secara berjenjang

b. Prosedur koreksi kesalahan laporan keuangan kementerian negara/lembaga setelah diserahkan ke Menteri Keuangan
Unsur laporan keuangan Unsur yang perlu dikoreksi
Pendapatan Bag. anggaran, Eselon 1, satker, mata anggaran, jumlah rupiah
Pembiayaan Unit organisasi, mata anggaran penerimaan pembiayaan, mata anggaran pengeluaran pembiayaan, jumlah rupiah
Belanja Bag. anggaran, Eselon 1, satker, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, mata anggaran, jumlah rupiah, jenis kewenangan, nomor dokumen, tanggak dokumen, sumber dana dan cara penarikan
Asset, kewajiban dan ekuitas Akun neraca dan jumlah rupiah

Apabila kesalahan terjadi di tingkat:
1. UAKPA
UAKPA membuat jurnal koreksi.
2. UAPPA-W
UAPPA-W akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA.
3. UAPPA-E1
UAPPA-E1 akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W.
4. UAPA
UAPA akan membuat jurnal koreksi setelah melakukan konfirmasi ke UAKPA melalui UAPPA-W / UAPPA-E1.
Setiap koreksi yang dilakukan pada unit akuntansi di atasnya harus juga diproses pada unit akuntansi di bawahnya.

Prosedur Koreksi Kesalahan Berdasarkan Hasil Audit BPK
1. Kesalahan Tidak Berulang
a. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap kementerian negara/lembaga, UAPA terkait akan membuat jurnal koreksi dan meminta UAPPA-E1, UAPPA-W dan UAKPA untuk membuat jurnal koreksi yang sama.
b. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPP, Pemerintah Pusat c.q Menteri Keuangan akan membuat jurnal koreksi terkait dan menelusuri sumber kesalahan yang terjadi.
Bila sumber kesalahan berasal dari kementerian negara/lembaga, maka Menteri Keuangan akan meminta kementerian negara/lembaga terkait untuk melakukan koreksi dan mengirimkan kembali laporan keuangan setelah koreksi ke Menteri Keuangan.
2. Kesalahan Berulang dan Sistemik
Kesalahan berulang dan sistemik dibukukan sesuai dengan akun terkait pada saat terjadinya kesalahan yang bersangkutan.



2.13 Perubahan Kebijakan Akuntansi
Adakalanya kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam suatu periode akuntansi berbeda dengan periode sebelumnya. Paragraf 26 PSAP 10 menyatakan: Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
Perubahan kebijakan akuntansi misalnya antara lain adalah perubahan metode penyusutan dan metode penilaian persediaan. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset sehingga diperoleh nilai wajar. Jadi penyusutan bukan merupakan metode alokasi biaya untuk memupuk dana dalam rangka penggantian aset tetap. Dengan demikian, apabila dilakukan penyusutan terhadap aset tetap, maka tidak berhubungan dengan beban belanja, dan oleh karena itu perubahan kebijakan terhadap penyusutan tersebut tidak mempengaruhi laporan ralisasi anggaran.


2.14 Standar Akuntansi Peristiwa Luar Biasa
Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa atau normal suatu entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
Di lingkungan entitas pemerintahan, penanggulangan bencana alam dan sosial termasuk aktivitas biasa. Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran.
Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar belanja tak tersangka atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
(a) Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas
(b) Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang
(c) Berada di luar kendali atau pengaruh entitas
(d) Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. (Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Usaha reformasi keuangan negara mencakup bidang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, sistem, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.





DAFTAR PUSTAKA

Definisi Pendapatan. [online]. Tersedia: http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Revenue

Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan. [online] Tersedia: http://ilmumanajemen.com/index.php?option=com_content&view=article&id=135:sap&catid=47:mnpemr&Itemid=29

Siregar, Baldric dan Siregar Bonni. (2001). Akuntansi Pemerintahan dengan Sistem Dana. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.

Toko Buku Online. Ringkasan Buku Standar Akuntansi Pemerintahan. [online].Tersedia:http://book.store.co.id/Standar_Akuntansi_Pemerintahan_buku_5822.html. [20 Oktober 2010]

Universitas Pendidikan Indonesia. (2007). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: UPI. 2007.

Menghitung Laju Inflasi dengan berbagai Indeks Harga:

inflasi secara umum dapat didefinisikan sebagai kenaikan harga secara umum dan terus menerus. adapun untuk mrnghitung laju inflasi dapat men...